JAWA TENGAH, BB – Petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Koramil 08/Wonotunggal, Polsek Wonotunggal, Satpol PP dan staf Kantor Kecamatan Wonotunggal kembali menggelar operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di Jalan Raya Batang – Bandar tak jauh Pasar Tradisional Wonotunggal, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (11/2/21).
Operasi yustisi ini petugas menyasar para pengendara kendaraan roda dua dan empat yang melintas di Jalan Raya termasuk mereka (warga, red) yang hendak ke pasar.
Bati Tuud Koramil 08/Wonotunggal Pelda Wani mengatakan hasil operasi yustisi yang digelar petugas Satgas menindak sebanyak 11 orang yang terjaring operasi dan melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker. Mereka yang melanggar 11 orang ini diberi sanksi teguran lisan oleh petugas serta diberi arahan supaya mereka mentaati protokol kesehatan.
“Petugas Satgas memberi teguran, arahan agar membiasakan memakai masker saat berada di luar rumah. Kita juga tekankan agar tak main-main dengan COVID-19 ini, karena berbahaya dan menular,” ujar Pelda Wani.
Lanjut Pelda Wani, menjelaskan operasi yustisi digelar masif sebagai upaya sosialisasi guna memberikan pembelajaran kepada masyarakat dan penertiban pemakaian masker. Masyarakat dimana pun berada ketika di luar rumah wajib memakai masker, membiasakan cuci tangan dan jaga jarak. Termasuk ketika berada di pasar tradisional ataupun dimana berada di luar rumah.
“Selain melaksanakan operasi Yustisi juga dilakukan pembagian masker,” tambahnya. (Muz)