Kronologi, Pria Ditebas si Pengutang Saat Nagih Utang

by Ardin
0 comments

SINJAI, BB – Tak butuh waktu lama, Personil Polsek Sinjai Selatan untuk mengamankan pelaku penganiayaan, Latif Bin Renni (45), warga Dusun Karumassing Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai.

Kapolsek Sinjai Selatan Iptu Nawir, SH, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku, Latif, ini langsung di lakukan dalam rangka respon cepat atas laporan warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

“Kami selalu berupaya cepat dan tepat dalam setiap penanganan kasus tindak pidana guna mengantisipasi berkembangnya situasi skala yang lebih besar,” ungkapnya.

Diketahui, pelaku Latif diamankan Anggota Polsek Sinjai Selatan pada Jumat (21/08/2020) di rumahnya atas tindak pidana penganiayaan yang di lakukannya terhadap korban Came (67) warga Dusun Pao Pao Desa Palangka Kecamatan sinjai selatan, Kabupaten Sinjai.

“Kejadian sekitar pukul 13.00 Wita siang TKPnya di Dusun Karumassing Desa Palangka,” kata Kapolsek Sinjai Selatan.

Kronologis kejadian berawal saat korban mendatangi pelaku di kebunnya dengan maksud menagih utang, namun pelaku merasa tersinggung dan marah lalu menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang, lalu melarikan diri.

Akibat perbuatan pelaku, Korban mengalami luka di lengan kanan dan siku kirinya akibat terkena sebatan parang, dan saat ini korban mendapatkan perawatan di Puskesmas Samaenre. (red)

You may also like