MAKASSAR, BB — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) memperpanjang masa belajar di rumah pada Satuan Pendidikan SMA/MA, SMP/MTs/MI Sederajat dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulawesi Selatan.
Ini berdasarkan keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB RI) Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status Keadaan Darurat Bencana Wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia.
Dan juga Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Sulsel Nomor: 443.2/2181/Disdik tanggal 30 Maret 2020 yang ditandantangani oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menghimbau beberapa hal, diantaranya Memperpanjang masa belajar dirumah dan juga tidak diperbolehkan berada dilingkungan sekolah termasuk didalamnya asrama yang bagi berstatus Boarding School dari tanggal 30 Maret 2020-17 April 2020.
“Selain itu, Seluruh guru dan Tenaga Pendidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 tahun 2020, untuk mulai belajar disekolah akan disampaikan di pemberitahuan kemudian” Tulis Nurdin Abdullah dalam Surat Edarannya.

Berikut 5 Himbauan yang dikeluarkan Pemprov Sulsel.