Perumda Tirta Kanjuruhan Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif Jasa Adminitrasi, Berikut Daftarnya

0 comments

MALANG JATIM, BB – Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, bakal menyesuaikan tarif jasa administrasi, yang tentunya akan segera diberlakukan semua jenis golongan pelanggan, baik rumah tangga, instansi pemerintah, maupun industri yang ada.

Syamsul Hadi selaku Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan mengatakan, program penyesuaian tarif jasa administrasi tersebut rencananya akan segera diberlakukan 1 Februari 2020 yang tinggal menghitung hari.

“Jadi program Penyesuaian tarif jasa Administrasi ini diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan agar lebh efektif dan maksimal,” ucapnya, Selasa (22/01/20)

Menurutnya penyesuaian jasa administrasi tersebut akan diberlakukan bagi semua jenis golongan pelanggan. Namun, tidak berlaku pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berdasarkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Itu diberlakukan mulai 1 Februari 2020 serta berlaku untuk semua jenis golongan pelanggan. Namun, untuk pelanggan air bersih Perumda Tirta Kanjuruhan yang berkategori MBR (Golongan Rumah Tangga A1), tidak kita kenakan tarif penyesuaian jasa administrasi,” jelasnya.

Penyesuaian tarif itu sendiri diberlakukan guna meningkatkan kepuasan pelanggan yang ada sebanyak 125,689 Sambungan Rumah (SR).

Untuk diketuhui, Berikut daftar penyesuaian tarif jasa administrasi sesuai dengan jenis golongan pelanggan, antara lain:

1. Sosial Umum dan Khusus dari Rp.7.000 menjadi Rp.10.000,-
2. Rumah Tangga A2 dari dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
3. Rumah Tangga A3 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
4. Rumah Tangga A4 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
5. Rumah Tangga A5 dari Rp.10.000 menjadi Rp.12.500,-
6. Instansi Pemerintah (IP)/TNI/Polri dari Rp.10.000 menjadi Rp.17.500,-
7. Niaga Kecil dari Rp.12.500 menjadi Rp.17.500,-
8. Niaga Besar dari Rp.12.500 menjadi Rp.20.000,-
10. Industri Kecil dari Rp.15.000 menjadi Rp.25.000,-
11. Industri Besar dari Rp.15.000 menjadi Rp.40.000,-

(Yanti)

You may also like