JAKARTA, BB — Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Fakultas Hukum resmi menggugat UU LLAJ ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait penilangan yang dilakukan terhadapnya.
Mereka adalah Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan. Keduanya menggugat UU LLAJ ke MK setelah ditangkap polisi saat bermotor tanpa menyalakan lampu di Jakarta Timur.
Kedua mahasiswa mempermasalahkan motor Jokowi yang lampunya tidak menyala di siang hari. Dengan itu mereka menggugat UU No 22 tahun 2009 terkait motor wajib nyalakan lampu di siang hari.
Dengan penilangan yang dilakukan oleh oknum polisi membuat keduanya merasa di rugikan. Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa aturan tersebut tidak berlaku untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian,” tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi MK.
Menurut Eliadi, aturan yang tidak berlaku bagi Jokowi telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law), yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.
Dikutip dari Warta Kota, peristiwa Presiden Jokowi tak menyalakan lampu motor terjadi saat melakukan blusukan ke wilayah Tangerang pada Minggu (4/11/2018).
Hal itu pun sempat menjadi pembicaraan netizen. Sebelumnya, Eliadi dan Ruben menilai aturan menyalakan lampu motor pada siang hari justru merugikan pengendara karena membuat mesin rusak.
“Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor,” sambung Eliadi.
Gugatan tersebut bermula dari insiden Eliadi terkena tilang Polantas dalam perjalanan ke kampus, saat melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB.
Ia terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor. “Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari,” ungkap Eliadi.
“Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB,” sambungnya.
“Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai ‘pagi’,” lanjutnya.
“Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan,” jelas Eliadi.
Mahasiswa semester 7 itu pun mengklaim dirinya sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu di siang hari, kepada petugas lalu lintas.
Namun Eliadi tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Untuk itu, ia meminta agar Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) dalam dihapuskan.
Bunyi Pasal 293 ayat 2: “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).”