Masyarakat Desa Pakawa Diimbau Gunakan Hak Pilih di Pemilu Mendatang

0 comments

PASANGKAYU, BB — Sengketa perbatasan antara Kabupaten Pasangkayu dengan Kabupaten Donggala, Sulawesi tengah, masih belum ada keputusan final, namun pertemuan yang dilaksanakan di Kemendagri belum lama ini memberikan angin segar kepada masyarakat yang ada di Desa Pakawa Kabup Pasangkayu, karena Permendagri nomor 60 tahun 2018 tersebut rencananya akan tinjau ulang dan ditunda pemberlakuannya.

Untuk mensosialisasikan hasil pertemuan tersebut kepada masyarakat dan dalam rangka menghadapi Pemilu 2019, LSP2M kemudian melakukan dialog kebangsaan di Rumah Adat Bantaya, selasa 29 Januari 2019 dengan mengundang pihak terkait.

Dialog tersebut dihadiri oleh Syahran Ahmad (Ketua KPU Pasangkayu), Muh Syamlan Malo (Kasubid Kewaspadaan Kesbangpol Pasangkayu), para Kepala Dusun di Desa Pakawa, serta para tokoh adat dan tokoh masyarakat Desa Pakawa, serta pemuda Pasangkayu.

Anto, selaku ketua panitia dalam sambutannya mengatakan bahwa perlu adanya gerakan intelektual berupa dialog dan pendekatan terhadap para tokoh masyarakat.

“Adanya peninjauan kembali terhadap Permendagri Nomor 60 tahun 2018 perlu dijaga momentumnya, harus ada dinamika di tingkat bawah melalui gerakan intelektual berupa dialog dan pendekatan terhadap tokoh masyarakat,” ungkap Anto.

Muh Syamlan Malo (Kasubid Kewaspadaan Kesbangpol), mewakili pemerintah daerah dirinya menghimbau kepada masyarakat agar melapor kepada KPU apabila belum terdaftar dalam DPT.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat Desa Pakawa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, serta senantiasa menjaga keamanan di Desa Pakawa.

Muh Syamlan Malo, juga menyatakan bahwa hasil pertemuan di Kemendagri beberapa waktu yang lalu bahwa pemberlakukan Permendagri Nomor 60 tahun 2018 ditangguhkan pemberlakuannya, apakah nanti setelah Pemilu Permendagri tersebut dibatalkan secara mutlak atau ada opsi lain maka itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, Syahran Ahmad (Ketua KPU Pasangkayu), mengatakan bahwa tapal batas antara Kab. Pasangkayu dengan Kab. Donggala sudah menjadi masalah bangsa, sehingga semua elemen masyarakat harus duduk bersama untuk membicarakan permasalahan ini.

Ketua KPU tersebut juga tidak mempersoalkan apakah masyarakat Desa Pakawa mau menggunakan hak pilih atau tidak pada Pemilu 2019 karena hal tersebut merupakan hak setiap warga, namun masyarakat harus siap menanggung konsekwensinya apabila tidak memilih.

“tidak masalah jika masyarakat tidak menggunakan hak pilih, tapi jangan marah apabila ada persoalan pembangunan ke depan akibat masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya,” tandas, Syahran Ahmad.(Arif)

Editor : Muh. Asdar

You may also like