MAKASSAR — Tim Gabungan dari Tim Reskrim Polres Jeneponto yang di beck up Tim Resmob Polda Sulsel mengepung sebuah rumah di Jalan Emisaelan, tak lama kemudian seorang pria tak mengenakan baju ia hanya mengenakan sarung dibekuk, lantaran terlapor dalam kasus penipuan di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Kepala Unit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara mengatakan, pelaku bernama Surhidayat (27), yang merupakan warga Kassi-kasi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto tersebut diamankan, pada Senin (4/6/2018), berdasarkan laporan korban terlampir dengan Nomor Laporan PolisiLP/B/156/V/2018/Sulsel/Res. Jeneponto, tanggal 14 Mei 2018. Dari laporan korban tersebut hingga dilakukan penyelidikan.
“Jadi Unit Reksrim Polres Jeneponto yang menindak lanjuti laporan korbannya terkait kasus penipuan, selanjutnya berkoordinasi pada kami untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dari penyelikan yang di peroleh anggota kami, keberadaan pelaku berhasil terlacak, ia tengah berada di Jalan Mapala Emisaelan Lorong 6, Kecamatan Rappocini,” beber Edy, Rabu (6/6/2018).
Setelah diketahui keberadaan tersangka lanjutnya, kemudian Tim Gabungan Unit Reskrim Polres Jeneponto yang di beck up Resmob Polda langsung melakukan pengepungan disebuah rumah di Jalan Mapala Emi Saelan tersebut. Alhasil, pelaku tanpa perlawanan berhasil dibekuk.
“Setelah tim gabungan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku di giring ke Markas kami Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan awal, hingga terungkap modus dijalankan pelaku ini. Dari pengakuannya bahwa dirinya mendatangi agen BRI Link yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP), ketika itu korban ia perdayai dengan cara ingin minta tolong mentransfer uang sebanyak Rp 5 juta kepada perempuan bernama Herawati. Setelah uang tersebut ditransfer oleh korban, kemudian pelaku berpura-pura bahwa dananya ia lupa,” jelas Edy.
Pelaku pun agar situasi dilokasi itu tidak ada keributan ia berinisiatif dengan cara berpura-pura berlagat baik ia menuturkan jika dirinya lupa uangnya sehingga ia ke keluarganya di Bontobiraeng yang sedang menggelar pesta untuk mengambil uang.
“Jadi untuk memperdayai korban agar situasi dilokasi tidak ribut. Pelaku perdayai korban dengan cara minta tolong pada korban untuk mentransferkan ke nomor rekening yang ditujukan, setelah korban mentransferkan uang priabadi korban ke nomor rekening yang ditujukan pelaku, selanjutnya pelaku menyampaikan korban bahwa dirinya lupa uangnya. Namun ia mengatakan bahwa uangnya akan di ambil dirumah keluarganya yang sedang menggelar pesta penikahan,” jelas Edy lagi.
Korban pun yang tak menyangka jika diperdayai sehingga menerima alasan pelaku. Pasalnya pelaku juga meyakinkan korban dengan menitipkan kartu ATM, padahal kartu ATM tersebut bukan kartu ATM milik pelaku dititip ke korban sebagai jaminan. Namun korban yang menunggu lama pelaku tak kunjung datang sehingga korban melaporkannya di Mapolres Jeneponto,” pungkasnya. (*)
Penulis : Andi Afdal
Editor : Arjuna Sakti