MAKASSAR — Pelarian H. Abdillah alias Dillah (31), yang merupakan warga Barugae, Kecamatan, Batu Lappa, Kabupaten Pinrang ini akhirnya terhenti, ia dalam pengepungan Tim gabungan Resmob yang di Pimpin Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara bersama Unit Resmob Polres Pinrang yang di Pimpin Ipda Hasmun. Pria bertubuh tambun ini ditangkap di Hotel Edotel Jalan Landak Baru, Rabu (6/6/2018), sekira pukul 03.00 Wita. Setelah terlapor telah melakukan pencurian uang milik mertuanya senilai Rp 130 juta.
Selain tim gabungan kepolisian mengamankan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa uang Rp 120 juta, 3 unit Gawai, setelah barang bukti dirampungkan dilokasi, pelaku bersama barang bukti yang diduga hasil kejahatannya digiring ke Markas Resmob Polda Sulsel.
Pelaku di depan polisi mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan pencurian uang didalam sebuah lemari senilai Rp 130 juta milik mertuanya, “Iya Pak.Saya yang mencuri uang mertua saya sebesar Rp 130 juta. Itu berhasil saya ambil saat mertua saya berangkat salat tarwih dan memang rumah dalam kedaan kosong malam itu,” ungkap pelaku.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang maling uang milik mertuanya sendiri tersebut.
“Pelaku dilapor oleh mertuanya sendiri. Dimana ketika itu sang mertua menyimpan uangnya senilai Rp. 130 juta didalam lemari kaca yang berada didalam kamarnya, sang mertua pun pergi salat tarwih, sepulangnya ia masuk kedalam kamar sang mertua, alangkah terkejutnya uangnya raib dibawa kabur maling,” beber Dicky.
Korban setelah mengetahui uangnya hilang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut, sehingga laporan korban terlampir denganLP/193/VI/2018/SPKT/Res Pinrang-SP.Kap / 80 / VI / 2018 / Reskrim. Laporan ini pun selanjutnya ditindak lanjuti Unit Resmob Polres Pinrang dari Tim Crime-Fighters turun melakukan penyelidikan yang di beck up Resmob Polda Sulsel. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada di Makassar.
“Pelacakan pun berlangsung, Tim Resmob Polda berhasil mengendus posisi pelaku. Dia H.Abdillah tengah berada disebuah Hotel Endotel Jalan Landak Baru. Tim Gabungan langsung bergerak kelokasi dimaksud dan melakukan pengepungan disebuah kamar. Hasilnya pelaku diringkus bersama barang bukti yang diduga hasil curiannya berupa uang Rp 120 juta dan 3 unit Gawai. Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa dirinya yang mengambil uang mertuanya, pelaku selanjutnya di proses lebih lanjut di Mapolres Pinrang,” pungkas Dicky. (*)
Penulis : Andi Afdal
Editor : Arjuna Sakti