Ditagih Denda pada Hari H, Kakek di Blitar Batal Operasi Prostat di RSUD Ngudi Waluyo

by Fauzan
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Efendi (70), warga Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, batal menjalani operasi prostat di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Pembatalan itu terjadi pada hari pelaksanaan operasi, setelah pihak keluarga mengaku diminta membayar denda layanan sebesar Rp1,3 juta.

Rina (66), istri Efendi, mengaku kecewa dengan kejadian tersebut. Pasalnya, sang suami sudah menjalani persiapan operasi sejak malam sebelumnya, termasuk berpuasa sesuai arahan petugas rumah sakit.

Bahkan, pada pagi harinya, Efendi sudah mengenakan pakaian operasi dan bersiap menjalani tindakan medis. Namun, menjelang operasi, seorang petugas datang dan meminta keluarga membayar denda layanan terlebih dahulu.

“Malamnya, suami saya sudah disuruh puasa untuk prosedur operasi. Paginya juga sudah mengenakan pakaian operasi. Tiba-tiba didatangi, diminta bayar denda layanan dulu baru bisa ditangani. Pertanyaannya, itu denda apa?” ungkap Rina, Senin (26/10/2026).

Rina menjelaskan bahwa pihaknya telah melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Kesehatan mandiri atas nama suaminya sebesar Rp700 ribu. Saat melakukan pendaftaran, keluarga juga mendapat keterangan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan Efendi tidak bermasalah dan dapat digunakan.

Karena itu, permintaan pembayaran denda pada hari pelaksanaan operasi membuat keluarga kebingungan. Terlebih, menurut Rina, petugas yang ditemui tidak bisa memberikan penjelasan secara terperinci mengenai jenis denda maupun dasar penagihannya.

Ia mengaku justru diminta mendatangi sejumlah bagian untuk mendapatkan informasi. Namun, penjelasan yang dibutuhkan mengenai biaya tersebut belum diperoleh.

“Jujur saya kecewa. Waktu pendaftaran dinyatakan BPJS-nya enggak ada masalah, tapi waktu hari-H kok disuruh bayar denda dulu. Petugasnya juga enggak bisa menjelaskan, itu denda apa dan rinciannya seperti apa? Saya malah dilempar-lempar, disuruh minta keterangan ke sana dan ke situ,” bebernya.

Menurut Rina, situasi tersebut semakin memberatkan karena suaminya sedang sakit dan membutuhkan penanganan medis. Keluarga berharap pihak rumah sakit dapat memberikan penjelasan yang jelas apabila memang terdapat ketentuan atau biaya yang harus dipenuhi pasien.

“Dan itu semua saya alami di tengah suami saya yang sedang sakit dan menunggu penanganan dari rumah sakit. Harusnya kalau memang sistem, bisa dijelaskan dong itu denda apa. Kita ini rakyat kecil, tapi jangan diperlakukan semena-mena begitu,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Ulfa Azizatuddiyanah, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan Efendi dan keterlambatan pembayaran iuran.

Menurut Ulfa, kepesertaan BPJS Kesehatan Efendi sebelumnya berstatus mandiri, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, kepesertaan PBI tersebut dinonaktifkan oleh pemerintah pusat sehingga keluarga kembali mendaftarkan Efendi sebagai peserta mandiri.

Keluarga kemudian melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Namun, pembayaran baru dilakukan pada 11 September 2026, sehari setelah batas waktu pembayaran iuran yang jatuh setiap tanggal 10.

“Karena pembayaran iuran dilakukan melewati batas waktu, Pak Efendi dikenai denda layanan. Setelah tunggakan dilunasi, peserta tidak bisa langsung menggunakan BPJS untuk layanan rawat inap selama 45 hari ke depan, kecuali membayar denda layanan sesuai ketentuan,” jelas Ulfa.

Ia menerangkan bahwa denda layanan tersebut dihitung sebesar lima persen dari tarif pelayanan rumah sakit yang dijalani peserta. Dalam kasus Efendi, nominal denda yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp1,3 juta.

“Nah, ketentuan 45 hari itu berakhir hari ini (26 Oktober 2026). Tadi kami bersama BPJS juga sudah berkunjung ke kediaman Pak Efendi untuk menjelaskan permasalahannya,” pungkasnya.**

 

 

 

 

 

 

You may also like