BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara makin gencar membongkar jaringan barang haram di wilayah hukumnya. Tak main-main, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, polisi sukses mengungkap 51 kasus narkotika dan menetapkan 66 orang sebagai tersangka.
Dari puluhan tersangka yang diamankan, terdiri dari 63 pria dan 3 wanita. Selain menyeret para pelaku, aparat juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yaitu 159,69 gram sabu serta 5.808 butir obat daftar G.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdianto, menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bukti komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Luwu Utara.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” ujar AKP Abdianto, Rabu (9/9/2026).
AKP Abdianto juga memastikan pihaknya bakal terus bergerak memburu, menyelidiki, dan menindak tegas siapa saja yang terlibat, baik jaringan mapan maupun pemain individu. Namun, ia menyadari perjuangan ini butuh dukungan penuh dari warga.
“Kami sangat berharap masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tambah AKP Abdianto.
Polres Luwu Utara pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat atau mengendus pergerakan mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga Luwu Utara tetap aman dan bersih dari narkotika. (Kaisar)