Beritabersatu.com, Blitar – Desakan ratusan massa yang meminta anggaran KONI Kota Blitar segera dicairkan mendapat penjelasan dari Pemerintah Kota Blitar. Pemkot menegaskan, persoalan tersebut bukan karena pemerintah daerah tidak memiliki anggaran atau sengaja menahan dana pembinaan atlet.
Pemerintah justru menyatakan siap merealisasikan anggaran sepanjang seluruh persyaratan hibah, kewenangan organisasi, serta pertanggungjawaban penggunaan aset daerah telah terpenuhi sesuai ketentuan.
Penjelasan itu disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, merespons aksi ratusan perwakilan cabang olahraga (cabor) dan atlet binaan KONI di Kantor DPRD Kota Blitar, Senin (7/9/2026).
Dalam aksi tersebut, massa meminta kepastian pencairan anggaran KONI yang sebelumnya telah dibahas bersama DPRD. Mereka juga meminta kantor KONI yang saat ini tidak dapat digunakan segera dibuka kembali.
Plt Ketua KONI Kota Blitar, Elim Tyu Samba, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan anggaran tersebut dikelola melalui perangkat daerah ataupun KONI, selama segera direalisasikan untuk kebutuhan pembinaan.
“Terserah, mau anggaran tersebut ditaruh di Dispora atau KONI, yang penting segera direalisasikan. Kami sangat menunggu anggaran itu supaya cabor bisa melakukan rutinitas pembinaan atlet,” ujar Elim.
Namun, Pemkot Blitar mengingatkan bahwa anggaran yang bersumber dari APBD tidak dapat dicairkan hanya berdasarkan tuntutan atau kesepakatan anggaran. Ada mekanisme hibah yang wajib dipenuhi.
“Bukan berarti pemerintah kota tidak mau merealisasikan anggaran. Ini berkaitan dengan aturan hibah, sehingga seluruh persyaratan dan mekanismenya harus dipenuhi,” jelas Tri Iman.
Menurutnya, sikap hati-hati Pemkot justru diperlukan untuk memastikan penggunaan uang negara tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pada prinsipnya Pemkot ini sangat menghormati apa yang disampaikan oleh teman-teman dari KONI,” ujarnya.
Namun, penghormatan terhadap aspirasi tersebut tidak berarti pemerintah boleh mengabaikan aturan.
“Kami harus melaksanakan semua ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkot Lindungi Uang Negara dan Aset Daerah
Tri Iman menjelaskan, persoalan KONI bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya anggaran. Pemerintah juga harus memastikan pihak yang menerima hibah dan menggunakan aset milik daerah benar-benar memiliki kewenangan yang sah.
Hal itu penting karena kantor KONI merupakan aset Pemerintah Kota Blitar.
“Seperti proses aturan pencairan dana hibah, peminjaman aset barang daerah seperti kantor KONI, ini sebetulnya tidak masalah jika memang yang bertanggung jawab dan yang menandatangani dari perjanjian hibah, jika yang bertanda tangan itu sudah sah diakui ketentuan perundang-undangan, maka kami tidak masalah,” jelasnya.
Dengan kata lain, menurut Pemkot, tidak ada persoalan apabila seluruh aspek legalitas telah terpenuhi.
Yang menjadi persoalan justru siapa yang secara sah memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen hibah maupun perjanjian penggunaan aset tersebut.
“Karena aset itu milik kita semua masyarakat kota,” katanya.
Pemkot juga menyoroti status Plt Ketua KONI. Berdasarkan surat dari Ketua KONI Provinsi Jawa Timur, tugas Plt disebut mencakup menjalankan kegiatan rutin organisasi dan menyelenggarakan Musorkotlub.
“Kalau melihat dari suratnya Ketua KONI Provinsi, tugas Plt itu ada dua. Yang pertama menjalankan tugas rutin, yang kedua adalah menyelenggarakan Musorkotlub, dan ini bukan kegiatan sehari-hari,” ungkap Tri Iman.
Karena itu, Pemkot tidak ingin mengambil risiko dengan meminta pihak yang kewenangannya masih dipersoalkan menandatangani dokumen yang konsekuensinya berlangsung dalam jangka panjang.
“Penandatanganan aset ini bukan kegiatan sehari-hari, karena tanggung jawabnya itu sampai dua puluh tahun yang akan datang,” tegasnya.
Bukan Menghambat, Pemkot Ingin Semua Aman
Sikap Pemkot tersebut bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan kepentingan atlet. Justru pemerintah ingin memastikan keputusan yang diambil saat ini tidak berubah menjadi masalah hukum bagi siapa pun di kemudian hari.
Tri Iman mencontohkan apabila terjadi persoalan hukum beberapa tahun setelah perjanjian aset ditandatangani.
“Terkait aset kantor KONI, jika ada sebuah masalah hukum hingga lima tahun ke depan, maka yang bertanggung jawab yang telah menandatangani perjanjian hibah tersebut, dan apa bisa dipastikan jika ini nanti tidak ada masalah?” ujarnya.
Karena itu, Pemkot memilih memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang benar-benar memiliki kewenangan hukum.
“Karena penerimaan aset hibah itu harus ditandatangani penanggung jawab penerima hibah,” katanya.
Pemkot menyatakan persoalan tersebut pada dasarnya dapat diselesaikan setelah KONI memiliki ketua definitif yang sah secara hukum.
“Sepanjang ketua KONI itu sudah definitif dan diakui sah secara hukum, penerima hibah dan peminjaman aset bisa,” pungkas Tri Iman.
Sikap Pemkot Blitar tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sedang mempertentangkan kepentingan pembinaan olahraga dengan KONI. Pemerintah hanya memastikan pencairan uang APBD dan penggunaan aset daerah dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan serta melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, persoalannya bukan Pemkot mau atau tidak mau mencairkan dana KONI, melainkan memastikan siapa yang sah menerima, siapa yang berwenang menandatangani, dan bagaimana uang serta aset milik masyarakat itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.(zan)