BERITABERSATU.COM,Jakarta – Kematian Bambang Setiyawan (59), pedagang cermin yang sehari-hari berjualan di pinggir Jalan Pejompongan Raya, Kelurahan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi sorotan serius.
Bambang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa kericuhan yang terjadi pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, setelah aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) meminta kasus tersebut tidak berhenti pada kabar duka. Organisasi advokat itu mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh penyebab kematian Bambang sekaligus membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam kekerasan di lokasi kejadian.
PERADI menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum Bambang Setiyawan. Namun, di balik duka tersebut, PERADI menilai terdapat persoalan hukum serius yang harus dijawab secara terang dan terbuka.
“Peristiwa ini bukan semata-mata musibah, melainkan indikasi kuat adanya tindak kekerasan yang merenggut hak hidup seorang warga negara,” tegas DPN PERADI dalam pernyataan sikapnya, Minggu (30/8/2026).
PERADI meminta Polri bergerak cepat dan profesional untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya Bambang.
Tak hanya mencari penyebab kematian, aparat juga didesak menelusuri siapa saja yang berada di lokasi, bagaimana kekerasan terjadi, hingga kemungkinan adanya pihak yang menggerakkan aksi kekerasan dan premanisme.
“Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap secara tuntas kronologi, penyebab kematian, serta pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan aktor yang menggerakkan tindak kekerasan dan premanisme di lokasi kejadian,” demikian sikap PERADI.
PERADI juga menyoroti hak keluarga korban untuk mengetahui perkembangan proses hukum. Menurut organisasi tersebut, keluarga Bambang harus memperoleh informasi yang memadai selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.
Akses tersebut dinilai penting sebagai bagian dari hak korban dan keluarga untuk memperoleh keadilan atau access to justice.
“Memberikan akses informasi yang memadai kepada keluarga korban selama proses hukum berlangsung, sebagai bagian dari hak korban dan keluarga untuk memperoleh akses keadilan,” tegas PERADI.
PERADI kemudian mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak membedakan proses hukum berdasarkan status maupun latar belakang pihak yang diduga terlibat. Dalam pesannya siapapun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Menindaklanjuti proses hukum tanpa memandang status maupun latar belakang pelaku, sesuai asas kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law,” lanjut pernyataan tersebut.
PERADI juga menegaskan, negara tidak boleh membiarkan kekerasan dan aksi premanisme berlangsung tanpa pertanggungjawaban hukum.
Setiap dugaan tindak pidana, menurut PERADI, harus dibuktikan dan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah atau permisif terhadap tindak kekerasan dan premanisme yang dilakukan oleh siapa pun,” tegas PERADI.
PERADI juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Karena itu, kematian Bambang Setiyawan harus dijawab melalui proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
“Setiap dugaan tindak pidana wajib diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih,” tegas DPN PERADI.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani di Jakarta pada 30 Agustus 2026 oleh Ketua Umum DPN PERADI Ahmad Fikri Assegaf, SH., LL.M. dan Sekretaris Jenderal Emir Z Pohan, SH., LL.M.(*)