​Bea Cukai Jember Musnahkan 7,4 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp10,5 Miliar

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COK, JEMBER — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Jember memusnahkan sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo, Jumat (21/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai sekaligus menekan peredaran hasil tembakau ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan yang berlangsung sepanjang Oktober 2025 hingga Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Jember bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Jember, aparat penegak hukum, serta unsur TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 6.156.136 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 1.268.032 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.760 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Seluruh rokok tersebut diketahui beredar tanpa dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp10,57 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat hukum serta berpotensi mengurangi penerimaan DBH CHT yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujar Kepala Bea Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim.

Proses pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Jember dengan cara dibakar. Selanjutnya, seluruh barang bukti dibawa ke fasilitas pemusnahan PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan untuk dimusnahkan menggunakan incinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bea Cukai Jember melakukan penindakan melalui berbagai jalur, mulai dari patroli distribusi antarkota, pemeriksaan sarana pengangkut dan jasa ekspedisi, pemeriksaan toko atau penjual eceran, hingga tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Jember dan unsur terkait untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Bea Cukai Jember menyebut modus yang paling banyak ditemukan adalah pengiriman rokok polos tanpa pita cukai menggunakan angkutan barang maupun jasa paket kilat. Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor hasil tembakau.

Sinergi Pemerintah Kabupaten Jember bersama Bea Cukai dan unsur terkait akan terus diperkuat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya melalui kantor Bea Cukai terdekat atau saluran pengaduan resmi. (Tahrir)

You may also like