HUT RI ke-81: LBH Ambara Keadilan Kobarkan Merah Putih, Tegaskan Hukum Harus Berdiri untuk Keadilan

by redaksi
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Merah Putih boleh berkibar di setiap sudut negeri. Upacara boleh digelar, lagu kebangsaan boleh dinyanyikan, dan berbagai perayaan kemerdekaan boleh dilaksanakan. Namun bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ambara Keadilan, makna kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan.

Di usia ke-81 Republik Indonesia, kemerdekaan harus benar-benar hadir dan dirasakan dalam kehidupan rakyat: ketika masyarakat memperoleh perlindungan hukum, ketika hak-haknya dihormati, ketika suara rakyat didengar, dan ketika negara hadir memberikan kepastian serta keadilan.

Mengusung semangat “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, LBH Ambara Keadilan menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum untuk kembali mengingatkan bahwa kemerdekaan dan supremasi hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Ketua LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja, S.H., menegaskan bahwa kemerdekaan sejati tidak cukup diukur dari terbebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan, tetapi juga dari sejauh mana rakyat terbebas dari ketakutan, kesewenang-wenangan, diskriminasi, dan ketidakadilan.

“Kemerdekaan harus dirasakan seluruh rakyat. Jangan sampai ada masyarakat yang merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum hanya karena tidak memiliki kekuatan ekonomi, akses, ataupun pengetahuan hukum,” kata Julio dalam keterangan persnya, Senin (17/8/2026).

Menurut Julio, konstitusi telah memberikan landasan yang jelas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menekan masyarakat. Hukum juga tidak boleh kehilangan orientasinya terhadap keadilan hanya karena berhadapan dengan kepentingan, kekuasaan, atau kekuatan ekonomi tertentu.

“Hukum harus menjadi instrumen untuk melindungi, bukan menakut-nakuti. Hukum harus menjadi jalan untuk mencari keadilan, bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

LBH Ambara Keadilan berpandangan bahwa salah satu tantangan Indonesia saat ini bukan lagi mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan dalam bentuk konvensional, melainkan memastikan kemerdekaan tersebut memiliki makna dalam kehidupan sehari-hari.

Perjuangan kemerdekaan di era modern dapat diwujudkan melalui keberanian melawan ketidakadilan, kesewenang-wenangan, diskriminasi, penyalahgunaan kewenangan, serta berbagai tindakan yang merampas hak-hak masyarakat.

Dalam konteks tersebut, keberadaan lembaga bantuan hukum memiliki posisi strategis. Bantuan hukum bukan sekadar aktivitas mendampingi seseorang ketika berperkara di pengadilan, tetapi merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

“Bagi kami, memberikan bantuan hukum bukan hanya soal memenangkan perkara. Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat memahami haknya, memiliki akses terhadap hukum, dan tidak kehilangan keberanian untuk memperjuangkan haknya,” ujar Julio.

Ia menambahkan, masyarakat kecil sering kali bukan tidak memiliki hak, tetapi tidak mengetahui bagaimana menggunakan hak tersebut atau tidak memiliki kemampuan untuk memperjuangkannya.

Karena itu, menurutnya, negara, aparat penegak hukum, advokat, lembaga bantuan hukum, akademisi, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk membangun budaya hukum yang sehat.

“Keadilan bukan hadiah. Keadilan adalah hak. Dan ketika hak itu terancam, harus ada keberanian untuk memperjuangkannya melalui mekanisme hukum yang benar,” katanya.

LBH Ambara Keadilan juga menilai bahwa kemerdekaan harus berjalan beriringan dengan demokrasi dan supremasi hukum. Kritik masyarakat terhadap pemerintah maupun lembaga negara harus dipandang sebagai bagian dari kehidupan demokratis sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan berdasarkan hukum.

Sebaliknya, masyarakat juga harus memahami bahwa kebebasan bukan berarti bebas melakukan pelanggaran hukum. Demokrasi membutuhkan kebebasan sekaligus tanggung jawab, sedangkan negara hukum membutuhkan kewenangan sekaligus batasan.

“Negara yang kuat bukan negara yang membuat rakyat takut kepada hukum. Negara yang kuat adalah negara yang membuat rakyat percaya bahwa ketika mereka mencari keadilan, hukum akan bekerja secara objektif,” jelas Julio.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu modal utama dalam membangun Indonesia yang berdaulat.

Ketika masyarakat percaya bahwa hukum berlaku secara adil, masyarakat akan lebih percaya kepada institusi negara. Sebaliknya, apabila masyarakat melihat adanya ketimpangan dalam akses terhadap keadilan, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap negara.

Oleh karena itu, momentum HUT RI ke-81 diharapkan tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang jasa para pahlawan, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan bangsa.

Apa arti kemerdekaan bagi masyarakat yang masih takut memperjuangkan haknya? Apa arti negara hukum apabila masyarakat tidak memiliki akses yang setara terhadap keadilan? Dan apa arti pembangunan apabila hukum belum mampu memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut LBH Ambara Keadilan, harus terus dijawab melalui kerja nyata.

LBH Ambara Keadilan mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan kemerdekaan sebagai energi dalam memperkuat persatuan, menjaga demokrasi, mengawal pemerintahan yang bersih dan berintegritas, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan hukum benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial.

“Kemerdekaan bukan hanya tentang bebas dari penjajahan. Kemerdekaan adalah ketika rakyat berani bersuara, ketika haknya dilindungi, ketika hukum dapat diakses semua orang, dan ketika keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan,” pungkas Julio.

Bagi LBH Ambara Keadilan, Merah Putih bukan sekadar warna bendera. Ia merupakan simbol perjuangan, persatuan, pengorbanan, dan cita-cita bangsa yang harus terus dijaga.

Karena itu, semangat kemerdekaan harus diterjemahkan dalam kerja nyata: memperjuangkan hak masyarakat, memberikan akses terhadap bantuan hukum, mengawal proses hukum yang berkeadilan, serta terus mengingatkan bahwa kekuasaan dalam negara hukum harus tunduk pada konstitusi dan hukum.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81: “Merdeka bangsanya, Berdaulat negaranya, Tegak hukumnya, Adil rakyatnya”.(*)

You may also like