Agus Winarso Tak Lolos Administrasi di Pilkades Wanamulya Pemalang, Ada Apa?

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wanamulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, memasuki babak baru. Salah satu bakal calon, Agus Winarso, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam hasil penelitian berkas pencalonan yang diumumkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Wanamulya.

Dalam pengumuman bernomor 400.10.2.1/PANPIL/2026, tertanggal 2 Oktober 2026, Panitia Pilkades Wanamulya mencantumkan tiga nama bakal calon yang telah mengikuti penelitian administrasi.

Agus Winarso, yang tercatat sebagai wiraswasta dengan nomor pendaftaran 2/DAFTAR/2026, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Sementara dua bakal calon lainnya, yakni Alim, S.IP dan Mila Faradhila Sani, S.I.Kom, dinyatakan memenuhi syarat. Dalam dokumen tersebut, panitia memberikan catatan khusus terkait Agus Winarso.

“Dinyatakan tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.” ungkap dari pengumuman tersebut.

Pengumuman itu ditandatangani Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Wanamulya, Kecamatan Pemalang.

Di sisi lain, berdasarkan informasi dan data yang dihimpun beritabersatu.com muncul persoalan lain yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Agus Winarso. Informasi yang diterima redaksi dari Ketua LBH Ambara Keadilan, Julio Belanda Harianja SH menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan data siswa atas nama Agus Winarso  NISN bersangkutan, nama tersebut masih tercatat aktif pada salah satu PKBM di daerah Kota Serang, Provensi Banten sesuai data yang disebut dapat dicek melalui laman resmi NISN Kemendikdasmen.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status dan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan.

Namun demikian, adanya data NISN yang masih tercatat aktif belum dengan sendirinya membuktikan bahwa ijazah yang bersangkutan palsu. Diperlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang maupun lembaga pendidikan terkait untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut.

Sementara informasi yang beredar di lapangan menyebut Agus Winarso disinyalir menggunakan ijazah Paket B yang dipersoalkan keabsahannya.

Panitia sendiri dalam pengumumannya memberikan kesempatan bagi pihak yang keberatan terhadap hasil penelitian berkas untuk menyampaikan sanggahan pada 5–6 Oktober 2026.

Dengan demikian, polemik terkait status administrasi Agus Winarso masih terbuka untuk diklarifikasi melalui mekanisme sanggahan yang telah ditetapkan panitia. Redaksi beritabersatu.com juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Agus Winarso maupun pihak terkait.
(Daeng)

You may also like