SPPG Petarukan Loning 2 Pemalang Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi Soal Pemecatan Relawan hingga Polemik BPJS

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Menanggapi pemberitaan berjudul “Mantan Relawan SPPG Petarukan Loning 2 Dipecat, Bongkar Dugaan Fee Supplier hingga BPJS Dipersoalkan”, Kepala SPPG Petarukan Loning 2, Ayu Tri Wulandari, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh mantan relawan, Denes Sabastian.

Ayu menjelaskan, keputusan pemberhentian terhadap yang bersangkutan merupakan hasil evaluasi internal yang mempertimbangkan sejumlah aspek dalam pelaksanaan tugas dan kebutuhan operasional SPPG.

“Keputusan pemberhentian yang bersangkutan merupakan hasil evaluasi internal terhadap pelaksanaan tugas dan kebutuhan operasional SPPG,” ujar Ayu dalam keterangan persnya yang diterima beritabersatu.com, Rabu (30/9/2026).

“Evaluasi tersebut mencakup aspek kedisiplinan, komunikasi dan koordinasi dalam lingkungan kerja, tanggung jawab terhadap tugas, komitmen terhadap pelaksanaan operasional, serta hasil pembinaan yang telah dilakukan oleh pihak pengelola,” tambahnya.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak didasarkan pada satu kejadian tertentu, melainkan merupakan hasil pertimbangan terhadap beberapa aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas yang bersangkutan.

Tidak Ada SP Tertulis, SPPG Sebut Sudah Dilakukan Pembinaan

Terkait pernyataan bahwa pemberhentian dilakukan secara sepihak dan yang bersangkutan tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP), Ayu membenarkan bahwa sebelum surat pemberhentian diterbitkan, tidak terdapat SP tertulis yang diberikan kepada relawan tersebut.

Namun, kata dia, pihak SPPG mengaku telah beberapa kali melakukan pembinaan secara langsung atau humanis.

“Memang dalam proses pemberhentian yang bersangkutan tidak diberikan peringatan secara tertulis sebelum diterbitkannya surat pemberhentian. Hal ini karena sebelumnya sudah sering dilakukan pembinaan secara humanis terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Ayu menyebut, dalam evaluasi internal tersebut terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, antara lain dugaan pelanggaran terkait merokok di area steril, keterlambatan masuk kerja, serta ketidakhadiran tanpa keterangan.

“Beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi di antaranya merokok di area steril, sering terlambat masuk kerja, serta beberapa kali tidak masuk kerja tanpa keterangan. Karena itu, pembinaan sudah beberapa kali dilakukan,” katanya.

Pembinaan tersebut, lanjut Ayu, juga dilakukan bersama Ketua Yayasan Arum Cempaka Indonesia. Namun, menurutnya, pembinaan yang telah diberikan tidak menunjukkan perubahan sebagaimana yang diharapkan dan pihak SPPG kemudian menerima sejumlah aduan dari rekan kerja yang bersangkutan.

“Pembinaan juga dilakukan bersama Ketua Yayasan Arum Cempaka Indonesia. Namun, teguran dan pembinaan tersebut tidak dijadikan sebagai pedoman untuk perbaikan. Setelah itu juga terdapat beberapa aduan dari rekan kerja yang bersangkutan,” ujarnya.

Meski demikian, Ayu menegaskan pihak SPPG menghormati hak setiap relawan untuk menyampaikan keberatan maupun memberikan keterangan terhadap keputusan yang diambil.

BPJS Ketenagakerjaan: Hanya JKK dan JKM

Terkait persoalan BPJS Ketenagakerjaan, Ayu menjelaskan bahwa relawan MBG didaftarkan dalam dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurutnya, hal tersebut mengacu pada MOU dan PKS antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan BPJS Ketenagakerjaan, yakni MoU Nomor MoU/12/042025 tanggal 21 April 2025 dan PKS tertanggal 28 Juni 2025.

“Sesuai arahan dari BGN Pusat, relawan MBG diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui dua program, yaitu JKK dan JKM,” terang Ayu.

Ia menambahkan, apabila yang dimaksud dalam pemberitaan adalah kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diterima relawan tetapi tidak memiliki saldo, hal tersebut menurutnya karena program yang diikuti memang bukan program Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Pensiun (JP).

“Semua relawan MBG secara nasional tidak diikutkan dalam program JHT dan JP. Jadi apabila yang dimaksud adalah kartu BPJS yang tidak memiliki saldo, hal tersebut karena perlindungan yang diberikan adalah JKK dan JKM,” jelasnya.

Minyak Jelantah dan Kardus Bekas

Mengenai pernyataan terkait hasil penjualan minyak jelantah dan kardus bekas, Ayu mengatakan pengelolaan limbah dan barang bekas merupakan bagian dari administrasi operasional yang perlu dicatat serta dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pihak SPPG tidak membenarkan adanya penggunaan hasil penjualan untuk kepentingan pribadi apabila hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Ayu menyatakan pihak SPPG siap memberikan catatan, bukti transaksi maupun dokumen terkait pengelolaan dan penjualan barang bekas apabila diperlukan untuk proses verifikasi oleh pihak berwenang.

Penggunaan Minyak Goreng

Terkait pernyataan mengenai penggunaan minyak goreng yang disebut telah berwarna sangat gelap, Ayu menjelaskan bahwa pengawasan kualitas bahan makanan dan proses pengolahan merupakan bagian dari standar keamanan pangan.

“Prosedur penggantian minyak dilakukan setelah digunakan untuk tiga kali penggorengan. Namun, hal tersebut juga disesuaikan dengan menu pada hari itu,” katanya.

Menurut Ayu, warna minyak dapat berubah lebih cepat tergantung jenis makanan yang digoreng. Salah satunya ketika menu menggunakan tepung.

“Kalau menunya terdapat tepung, minyak memang bisa lebih cepat berubah warna menjadi gelap. Dalam kondisi tersebut, minyak langsung diganti dengan minyak yang baru sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap kualitas minyak dilakukan selama proses pengolahan berlangsung. Pihak SPPG juga menyatakan siap memberikan catatan monitoring dan dokumentasi apabila diperlukan untuk pemeriksaan.

Bantah Dugaan Permintaan Fee kepada Supplier

Terkait dugaan adanya permintaan fee kepada supplier di luar nilai pembelian yang tercantum dalam nota, Ayu membantah informasi tersebut.

“Informasi mengenai adanya permintaan fee kepada supplier merupakan keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh narasumber dalam pemberitaan,” ujar Ayu.

Ia menegaskan pihak SPPG tidak membenarkan adanya permintaan fee maupun pungutan pribadi kepada supplier di luar ketentuan.

“Pihak SPPG tidak membenarkan adanya permintaan fee atau bentuk pungutan pribadi kepada supplier yang dilakukan di luar ketentuan,” tegasnya.

Meski demikian, pihak SPPG menyatakan terbuka apabila terdapat bukti atau informasi mengenai dugaan tersebut untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Soal Percakapan WhatsApp

Mengenai percakapan WhatsApp yang turut menjadi bagian dari pemberitaan, Ayu menjelaskan bahwa komunikasi terkait aturan, kedisiplinan dan ketegasan ditujukan untuk memastikan seluruh relawan bekerja sesuai SOP dan peraturan kerja.

“Pernyataan mengenai aturan, kedisiplinan dan ketegasan dari pihak SPPG maupun mitra merupakan bagian dari upaya mendisiplinkan para relawan agar bekerja sesuai SOP dan peraturan kerja yang harus ditaati,” jelasnya.

Menurutnya, pengawasan melalui CCTV maupun komunikasi mengenai kemungkinan pemberhentian relawan merupakan bagian dari komunikasi internal dalam rangka pengelolaan operasional.

“Namun demikian, pihak SPPG tetap berkomitmen melakukan komunikasi internal secara profesional dan menghindari penyampaian informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.

Peran Mitra dalam Operasional SPPG

Menanggapi pernyataan mengenai peran mitra yang disebut memiliki pengaruh besar dalam operasional SPPG, Ayu menjelaskan bahwa pelaksanaan operasional melibatkan beberapa unsur sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Pelaksanaan operasional SPPG melibatkan beberapa unsur sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Kami berkomitmen menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjaga koordinasi antara unsur SPPG, yayasan atau mitra, relawan dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

SPPG Terbuka untuk Verifikasi

Di akhir klarifikasinya, Ayu menegaskan pihak SPPG Petarukan Loning 2 terbuka terhadap proses klarifikasi dan verifikasi terkait informasi yang telah beredar.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, pihak SPPG Pemalang Petarukan Loning terbuka terhadap proses klarifikasi dan verifikasi atas informasi yang telah beredar,” pungkasnya.

(Daeng)

You may also like