KUR Rp25 Juta Lunas, SHM Tak Kunjung Dikembalikan: BRI Mulyoharjo Pemalang Bungkam

by redaksi
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp25 juta milik Suwinarni telah dinyatakan lunas. Namun, Sertipikat Hak Milik (SHM) yang disebut sebagai dokumen jaminan belum juga kembali ke tangan nasabah.

Persoalan ini kini menjadi sorotan. Pasalnya, ketika dimintai penjelasan mengenai keberadaan SHM tersebut, manajemen BRI Unit Mulyoharjo Cabang Pemalang belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi dilakukan beritabersatu.com pada Selasa (11/8) hingga hari ini Rabu 12 Agustus 2026 melalui WhatsApp kepada Kepala Unit BRI Mulyoharjo. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terkait alasan SHM belum dikembalikan kepada nasabah.

Kasus ini sebelumnya telah mendapat pendampingan LBH Ambara Keadilan. Lembaga tersebut melayangkan somasi dan keberatan kepada BRI Unit Mulyoharjo melalui surat Nomor VII/S/LBH-AK/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.

Ketua LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja, menegaskan persoalan tersebut bukan lagi mengenai kewajiban kredit. Sebab, KUR Suwinarni disebut telah lunas sejak 9 Juni 2026.

“Sekarang yang kami minta adalah kepastian keberadaan dan pengembalian SHM milik nasabah,” tegas Julio dalam keterangan pers, Senin (10/8/2026).

KUR Lunas, SHM Masih Dicari

Sorotan semakin menguat setelah BRI Unit Mulyoharjo menerbitkan surat tertanggal 3 Juli 2026 yang menyatakan pinjaman Suwinarni telah lunas. Dalam surat tersebut disebutkan SHM milik nasabah masih berada di BRI Unit Mulyoharjo.

Namun saat SHM diminta dikembalikan, Suwinarni disebut mendapat penjelasan lisan bahwa sertifikat tersebut masih dalam proses pencarian. Bahkan, apabila nantinya dinyatakan hilang, pihak bank disebut akan melakukan penggantian.

Kondisi tersebut dipertanyakan LBH Ambara Keadilan. Mereka meminta BRI memberikan penjelasan tertulis mengenai keberadaan SHM, kronologi penguasaan dokumen, pihak terakhir yang menangani, hingga langkah pencarian apabila sertifikat benar-benar tidak ditemukan.

LBH juga menyoroti dasar hukum dan administrasi SHM apabila sejak awal ditempatkan sebagai agunan tambahan KUR.

Julio menyebut pihaknya merujuk Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, khususnya ketentuan KUR hingga Rp100 juta yang tidak diperbolehkan mensyaratkan agunan tambahan di luar agunan pokok.

Meski demikian, LBH menegaskan ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan waktu pencairan KUR Suwinarni karena aturan tersebut mulai berlaku pada 13 Januari 2026.

“Kami tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah BRI membuka dasar hukum, perjanjian dan pencatatan administrasinya,” ujar Julio.

LBH Desak BRI Buka Terang

Menurut Julio, persoalan SHM Suwinarni tidak boleh berhenti sebagai persoalan satu nasabah. Pengelolaan dokumen jaminan, administrasi kredit, dan perlindungan hak nasabah harus dilakukan secara transparan.

LBH mendesak BRI melakukan evaluasi internal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Jika SHM tersebut memang masih berada dalam penguasaan bank dan tidak ada dasar hukum untuk menahannya, LBH meminta sertifikat segera dikembalikan kepada pemilik.

Sebaliknya, jika sertifikat benar-benar tidak ditemukan, BRI diminta menjelaskan secara tertulis kronologi kehilangan, hasil pencarian internal, pihak terakhir yang menguasai dokumen, serta bentuk pertanggungjawaban kepada nasabah.

Terancam Berlanjut ke OJK

LBH Ambara Keadilan menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara administratif dan hukum.

Namun jika persoalan tak kunjung tuntas, LBH menyiapkan langkah lanjutan dengan membawa perkara tersebut ke BRI Kantor Cabang/Kantor Pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi terkait.

Kemungkinan menempuh gugatan perdata juga disebut akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta dan bukti.

“Pendampingan ini kami lakukan berdasarkan dokumen, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Julio.(*)

You may also like