KUR Rp25 Juta Lunas, SHM Masih Tertahan: LBH Ambara Keadilan Desak BRI Pemalang Buka Terang

by redaksi
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp25 juta milik Suwinarni di Bank BRI Unit Mulyoharjo, Cabang Pemalang telah dinyatakan lunas. Namun, sertifikat tanah atau Sertipikat Hak Milik (SHM) yang disebut menjadi dokumen jaminan justru belum kembali ke tangan pemilik.

Kondisi itu membuat LBH Ambara Keadilan turun tangan. Mereka melayangkan somasi dan keberatan kepada BRI Unit Mulyoharjo melalui surat Nomor VII/S/LBH-AK/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.

Ketua LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja, menegaskan persoalan tersebut kini bukan lagi soal kewajiban kredit. Sebab, KUR Suwinarni disebut telah lunas pada 9 Juni 2026.

“Sekarang yang kami minta adalah kepastian keberadaan dan pengembalian SHM milik nasabah,” tegas Julio dalam keterangan persnya, Senin (10/8/2026).

Sorotan menguat setelah BRI Unit Mulyoharjo menerbitkan surat tertanggal 3 Juli 2026 yang menyatakan pinjaman Suwinarni telah lunas. Dalam surat itu disebutkan, SHM milik nasabah masih berada di BRI Unit Mulyoharjo.

Namun, saat SHM diminta dikembalikan, Suwinarni disebut justru mendapat penjelasan lisan bahwa sertifikat masih dalam proses pencarian. Bahkan, jika dinyatakan hilang, pihak bank disebut akan melakukan penggantian.

Utang Lunas, Sertifikat Masih Dicari

LBH Ambara Keadilan mempertanyakan bagaimana dokumen asli milik nasabah yang dalam surat bank disebut masih berada di BRI belum juga dikembalikan setelah kredit dinyatakan lunas.

Pihaknya meminta BRI memberikan penjelasan tertulis terkait keberadaan SHM, kronologi penguasaan dokumen, pihak terakhir yang menangani, hingga langkah pencarian apabila sertifikat benar-benar tidak ditemukan.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti dasar hukum dan administrasi SHM tersebut apabila sejak awal diposisikan sebagai agunan tambahan KUR Rp25 juta.

LBH merujuk Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, khususnya ketentuan mengenai KUR hingga Rp100 juta yang tidak diperbolehkan mensyaratkan agunan tambahan di luar agunan pokok.

Meski demikian, LBH menegaskan ketentuan tersebut harus dilihat berdasarkan waktu pencairan KUR Suwinarni karena aturan tersebut baru berlaku 13 Januari 2026.

“Karena itu kami tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Yang kami minta adalah BRI membuka dasar hukum, perjanjian dan pencatatan administrasinya,” ujar Julio.

LBH Desak Evaluasi

Menurut Julio, persoalan SHM Suwinarni tak boleh berhenti sebagai kasus satu nasabah. Pengelolaan dokumen jaminan, administrasi kredit, dan perlindungan hak nasabah harus dilakukan secara transparan.

“Kami meminta BRI melakukan evaluasi internal agar persoalan serupa tidak terjadi di unit lain,” ujarnya.

SHM menjadi titik panas karena dokumen 3 Juli 2026 menyebut sertifikat masih berada di BRI. Karena itu, pihaknya mendesak agar SHM segera dikembalikan apabila memang masih berada dalam penguasaan bank dan tidak ada dasar hukum yang sah untuk menahannya.

“Jika sertifikat ternyata tidak ditemukan, BRI diminta menjelaskan secara tertulis kronologi, hasil pencarian internal, pihak terakhir yang menguasai dokumen, serta bentuk pertanggungjawaban kepada nasabah,” ungkapnya.

Bisa Berlanjut ke OJK

LBH Ambara Keadilan menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara administratif dan hukum. Namun, jika persoalan tidak segera tuntas, LBH menyiapkan langkah lanjutan dengan membawa persoalan tersebut ke BRI Kantor Cabang/Kantor Pusat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan instansi terkait.

Kemungkinan gugatan perdata juga disebut akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta dan bukti.

“Pendampingan ini kami lakukan berdasarkan dokumen, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Julio.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen BRI Unit Mulyoharjo, Cabang Pemalang, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.(*)

You may also like