Beritabersatu.com, Tulungagung – Polemik dugaan mark up pembelian Tanah Kanjengan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung kembali menghangat. Di tengah sorotan publik terhadap nilai pembelian tanah yang menggunakan uang daerah, proses pengurusan sertifikat hingga kini belum juga selesai.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, PPAT/Notaris yang ditunjuk untuk mengurus proses administrasi jual beli justru mengaku tidak mengetahui nilai tanah yang menjadi objek transaksi.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/7/2026), PPAT Panhis Yodi Wirawan, menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan Dinas Pariwisata dan tidak mengetahui ketentuan harga tanah yang telah ditetapkan melalui appraisal.
“Saya tidak tahu masalah ketentuan harga dari Tanah Kanjengan tersebut. Saya hanya ditunjuk oleh Dinas Pariwisata saat itu. Saat ini masa tugas saya sudah habis. Silakan tanya ke Dinas Pariwisata,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai alasan dirinya ditunjuk mengurus sertifikat tanah tersebut, Panhis kembali memilih tidak memberikan penjelasan dan meminta agar seluruh pertanyaan diarahkan kepada Dinas Pariwisata.
“Soal notaris silakan tanya ke Dinas Pariwisata. Masa tugas saya sudah habis,” katanya.
Pernyataan itu memantik kritik keras dari Ketua LSM BADAK (Barisan Anak Daerah Analis Kebijakan), Suwandi. Menurutnya, seorang PPAT yang menangani proses jual beli tanah semestinya memahami seluruh aspek transaksi, mulai dari nilai objek tanah berdasarkan appraisal, status hukum tanah, hingga kelengkapan dokumen dan kejelasan ahli waris.
Bahkan, Suwandi melontarkan kritik keras terhadap profesionalisme PPAT tersebut.
“Yang ditugasi mengurus sertifikat Tanah Kanjengan itu notarisnya tol*l,” tegas Suwandi.
Menurut Suwandi, ketidaktahuan terhadap nilai objek tanah menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pengawasan dan pelaksanaan proses administrasi dalam pembelian aset daerah yang dibiayai APBD.
“Seharusnya notaris memahami ketentuan harga dari appraisal dan mengerti status tanah serta kejelasan dari pihak ahli waris,” ujarnya.
Belum selesainya penerbitan sertifikat di tengah mencuatnya dugaan mark up membuat publik semakin menanti penjelasan resmi dari Dinas Pariwisata, Sebab, setiap pembelian aset yang menggunakan uang rakyat seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pariwisata Tulungagung saat di hubungi melalui telepon belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab belum rampungnya pengurusan sertifikat, dasar penetapan nilai pembelian tanah berdasarkan appraisal, maupun mekanisme penunjukan PPAT dalam transaksi tersebut.
Penulis: Agus