BERITABERSATU.COM,Tegal – Direktur PT Neptunus Ancora Internasional (NAI), Amir Mahmud membantah tudingan terkait dugaan penipuan terhadap dua calon awak kapal perikanan.
Bantahan tersebut menanggapi Ahmad Sahri dan Kanapi yang telah membuat pengaduan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan penipuan terhadap dirinya.
“Adanya tuduhan penipuan yang dimaksud, kami tegaskan itu tidak benar,” kata Amir dalam keterangan persnya kepada beritabersatu.com, Kamis (2/7/2026).
Amir mengatakan, bahwa uang yang telah disetor kedua calon awak kapal tersebut merupakan biaya proses perekrutan untuk kelengkapan administrasi, dokumen hingga nanti penempatan di negara tujuan.
“Semua ada rinciannya, mulai dari biaya awal proses hingga kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan,” ungkapnya.
Dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum terhadapnya.
“Kami pastinya bersikap kooperatif, menghormati seluruh proses hukum, dan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Amir juga meluruskan bahwa PT Neptunus Ancora Internasional melakukan proses penempatan secara legal melalui mekanisme, izin, dan dokumen sah yang ditetapkan pemerintah.
Adapun ke dua calon awak kapal tersebut, kata dia, perusahaan telah melaksanakan berbagai tahapan proses penempatan, mulai dari pemeriksaan dokumen, pengurusan administrasi, pemeriksaan kesehatan, pengajuan Visa Kerja Maritim kepada Kedutaan Besar Italia di Jakarta, hingga diperolehnya keputusan resmi dari otoritas Italia atas permohonan visa tersebut.
“Dokumen-dokumen tersebut berada dalam penguasaan perusahaan dan siap disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan,” terangnya.
Dirinya juga membeberkan fakta bahwa kedua calon awak kapal belum dapat diberangkatkan tidak berarti perusahaan tidak melakukan pekerjaan ataupun tidak menjalankan proses penempatan. Dalam praktik penempatan awak kapal migran, terdapat tahapan administratif yang melibatkan otoritas negara tujuan dan tidak seluruh proses tersebut berada dalam kendali perusahaan.
“Perlu dipahami bahwa perselisihan yang terjadi saat ini bukan mengenai ada atau tidak adanya proses penempatan, melainkan mengenai perbedaan pandangan terkait pengembalian biaya yang telah dikeluarkan selama proses berlangsung,” kata Amir.
Menurutnya, sebagian biaya telah benar-benar digunakan untuk kepentingan proses administrasi, pengurusan visa, appointment, pemeriksaan kesehatan, serta biaya operasional lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan.
“Oleh karena itu, perbedaan pendapat mengenai besaran pengembalian biaya merupakan persoalan yang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum maupun musyawarah, bukan dengan mengabaikan fakta bahwa proses penempatan telah benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.
Amir berharap agar seluruh pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyampaian pengaduan kepada aparat penegak hukum merupakan hak setiap warga negara, namun pengaduan tersebut bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang atau suatu perusahaan telah melakukan tindak pidana.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menunggu hasil proses hukum secara objektif dan tidak terburu-buru membentuk kesimpulan berdasarkan informasi yang belum disampaikan secara lengkap,” tegasnya.
“PT Neptunus Ancora Internasional tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan,” tandasnya.(*)