Distribusi BBM di Luwu Utara Kembali Normal, SPBU Diminta Layani Penjualan Tanpa Pembatasan

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) menyatakan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU wilayah Luwu Utara telah kembali normal. Hal itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 10 Februari 2026 yang ditujukan kepada pimpinan/pengelola SPBU se-Kabupaten Luwu Utara.

Surat bernomor 500.2.3.12/DP2KUKM/2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya terkait pembatasan penjualan BBM yang diberlakukan pada 27 Januari 2026. Dalam surat terdahulu, penjualan BBM dibatasi sebesar Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp50 ribu untuk kendaraan roda dua.

Kepala Dinas DP2KUKM Luwu Utara, Pasalongan, SP., M.Si, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pendistribusian BBM di seluruh SPBU sudah berjalan lancar dan tidak lagi terjadi antrean panjang.

“Sehubungan dengan kondisi distribusi yang telah stabil, kami menyampaikan kepada seluruh SPBU di wilayah Kabupaten Luwu Utara untuk melakukan penjualan secara normal,” ujar Pasalongan pada Rabu (11/02/2026).

Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan agar pengelola SPBU menjaga kelancaran distribusi dengan tidak melayani pengisian kendaraan secara berulang-ulang serta tidak melakukan pengisian menggunakan jeriken tanpa rekomendasi dari instansi terkait.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi BBM tetap merata dan tepat sasaran di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Luwu Utara, Ketua DPRD Luwu Utara, Kapolres Luwu Utara, Dandim 1403 Sawerigading, Satpol PP Luwu Utara, serta SAM Retail Sulselbar Pertamina Patra Niaga.

“Dengan dicabutnya pembatasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat kembali memperoleh BBM dengan lebih mudah tanpa kekhawatiran antrean panjang seperti yang terjadi sebelumnya,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like