Beritabersatu.com, Blitar – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, SE, MM, mengapresiasi kinerja seluruh jajaran BPKAD menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025. Ia menilai, intensitas kerja meningkat signifikan seiring peran strategis BPKAD sebagai ujung tombak realisasi dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Kurdiyanto, BPKAD tidak hanya menyelesaikan proses APBD 2025, tetapi juga secara bersamaan menyiapkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut menuntut ketelitian tinggi, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang semakin kompleks.
“Pengelolaan APBD tahun ini menunjukkan hasil positif. Realisasi pendapatan melampaui target, belanja daerah dapat dikelola secara efisien, serta didukung penyusunan dokumen perencanaan kinerja seperti Renstra, Renja, dan LKjIP yang akuntabel, termasuk penetapan Perjanjian Kinerja tahunan,” ujar Kurdiyanto, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, saat ini Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 masih dalam proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Hasil evaluasi tersebut dijadwalkan diterima Pemerintah Kabupaten Blitar pada pekan ketiga Desember 2025.
“Hasil evaluasi akan dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar. Selanjutnya, dokumen akan dikirim kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai syarat penerbitan nomor register Perda APBD 2026,” jelasnya.
Hingga pertengahan Desember 2025, realisasi belanja daerah Kabupaten Blitar tercatat mencapai 73 persen, dengan jumlah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah diterbitkan sebanyak 14.033 SP2D. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah hingga batas akhir pencairan anggaran.
Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah mencapai 90,98 persen, yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta komponen PAD sah lainnya.
Kurdiyanto menegaskan, meningkatnya serapan APBD harus diimbangi dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi agar tidak menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ia juga mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama dalam proses verifikasi dokumen pencairan anggaran yang menjadi kewenangan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) OPD.
“Penyesuaian anggaran pasca-evaluasi, termasuk rekomendasi dari KPK, diharapkan mampu mendorong efisiensi dan percepatan penyerapan anggaran, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” katanya.
Selain itu, BPKAD Kabupaten Blitar saat ini juga tengah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Proses rekonsiliasi data keuangan dan aset terus dilakukan bersama seluruh OPD guna memastikan penyusunan laporan keuangan tepat waktu dan akuntabel.
“Kami menyelaraskan pemahaman teknis penatausahaan dan penginputan data melalui sistem, seperti SIPD, serta memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban—mulai dari realisasi, neraca hingga arus kas—tersusun sesuai standar akuntabilitas. Raperda LPJ APBD juga tengah disiapkan untuk disampaikan kepada DPRD,” papar Kurdiyanto.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi, BPKAD juga telah mengimplementasikan SP2D Online melalui integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah dengan sistem perbankan Bank Jatim sejak Tahun Anggaran 2025.
Meski realisasi belanja rutin menunjukkan tren yang memadai, Kurdiyanto mengakui bahwa percepatan belanja pembangunan masih perlu terus didorong menjelang akhir tahun anggaran.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penyusunan standar harga daerah dilakukan melalui kajian harga pasar, survei lapangan, serta harmonisasi dengan kebijakan nasional dan regional. Untuk mendukung hal tersebut, BPKAD menggandeng PT Sucofindo, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta KPKNL Malang.
“Kami berharap kemitraan ini mampu meningkatkan kualitas penilaian aset dan optimalisasi pengelolaan aset daerah secara profesional dan berintegritas, dengan tujuan akhir meningkatkan PAD serta mewujudkan transparansi laporan keuangan daerah,” pungkasnya. (Zan)