BERITABERSATU.COM, Pemalang – Tim kuasa hukum keluarga MHAQ, korban perundungan di Kabupaten Pemalang, mengungkap hasil autopsi yang menyebut kematian korban disebabkan kekerasan tumpul pada bagian perut hingga mengakibatkan perdarahan saluran cerna.
Hasil tersebut disampaikan pengacara keluarga korban dari Master Justice Law Office, Huseinda Kusuma, S.H., M.H., CPCLE. Temuan autopsi itu kini menjadi salah satu dasar keluarga meminta penanganan medis terhadap korban selama dirawat di RSUD dr. M. Ashari Pemalang turut diperiksa.
Huseinda menjelaskan, hasil pemeriksaan jenazah menemukan sejumlah luka akibat kekerasan tumpul. Di antaranya luka memar pada kepala, dada, dan perut, serta luka lecet pada wajah, perut, punggung, pinggang, dan anggota gerak.
Selain itu, ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, tirai usus, usus halus, dan usus besar. Pemeriksaan juga menunjukkan tanda mati lemas serta perdarahan pada saluran cerna.
“Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada perut mengakibatkan perdarahan saluran cerna,” ungkap Huseinda dalam keterangan pers, Jumat (30/10/2026).
Korban Sempat BAB Berdarah Saat Dirawat
Hasil autopsi tersebut menjadi perhatian keluarga karena MHAQ sebelumnya dilaporkan mengalami buang air besar (BAB) berdarah ketika masih menjalani perawatan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang.
Menurut keterangan keluarga, peristiwa BAB berdarah terjadi pada malam 22 September hingga dini hari 23 September 2026. Kondisi tersebut telah disampaikan kepada perawat dan korban disebut mendapatkan obat melalui infus.
Namun, dua hari kemudian, korban dipulangkan dengan diagnosis cystitis atau radang kandung kemih.
Tim kuasa hukum mempertanyakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan setelah munculnya perdarahan, termasuk bagaimana dokter mengidentifikasi sumber perdarahan dan menentukan kondisi korban layak dipulangkan.
Soroti Penurunan Hemoglobin
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan kadar hemoglobin (Hb) korban turun dari 14,5 g/dL pada 18 September menjadi 11,7 g/dL pada 20 September 2026.
Menurut informasi yang disampaikan kepada tim kuasa hukum, keluarga mempertanyakan apakah setelah kejadian BAB berdarah dilakukan pemeriksaan darah ulang untuk mengetahui perkembangan kondisi korban.
Mereka meminta seluruh hasil laboratorium, catatan observasi, serta evaluasi dokter diperiksa untuk memastikan dasar keputusan medis saat korban dipulangkan.
Temukan Perbedaan Tanggal Dokumen Medis
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan tanggal tindakan antara resume medis dan dokumen pemeriksaan sumber.
Dalam dokumen yang ditelaah tim kuasa hukum, pemeriksaan rontgen pedis tercatat pada 18 September 2026 pukul 12.52.50. Namun, dalam resume medis tindakan tersebut dicantumkan pada 24 September 2026 pukul 09.41.09.
Hal serupa ditemukan pada pemeriksaan USG abdomen. Laporan dan citra pemeriksaan menunjukkan tanggal 21 September 2026, sedangkan resume mencatat tindakan tersebut pada 24 September 2026 pukul 07.47.58.
Tim kuasa hukum meminta penjelasan mengenai waktu pelaksanaan pemeriksaan, waktu input data, citra asli, hingga riwayat perubahan dokumen elektronik.
Keluarga juga mempertanyakan pencantuman suhu tubuh 10 derajat Celsius pada lembar kondisi pulang, sementara kolom tekanan darah tidak memuat angka.
Pertanyakan Pemberian Empat Jenis Obat
Tim kuasa hukum turut menyoroti pemberian obat yang tercantum dalam dokumen pemulangan korban, yakni azitromisin, parasetamol, metilprednisolon, dan furosemid.
Khusus furosemid, mereka meminta penjelasan mengenai indikasi, dosis, serta pertimbangan medis pemberiannya.
Furosemid merupakan obat diuretik yang meningkatkan pengeluaran cairan melalui urine. Tim kuasa hukum menilai penggunaannya perlu ditelusuri mengingat korban memiliki riwayat BAB berdarah, muntah, serta penurunan asupan makanan dan minuman.
Mereka meminta ahli medis menilai apakah pemberian obat tersebut sudah sesuai dengan kondisi klinis korban saat itu, termasuk kemungkinan risiko gangguan keseimbangan cairan dan penurunan volume darah.
Keluarga Serahkan Foto BAB Berdarah ke Polisi
Sementara itu, pada Kamis (29/10/2026), Tim Penyelidikan Unit II Satreskrim Polres Pemalang melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi dari pihak keluarga.
Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. Tim kuasa hukum mendampingi kedua orang tua korban untuk memberikan keterangan terkait penanganan medis selama korban dirawat pada 17-24 September 2026 hingga perkembangan kondisi setelah dipulangkan.
Keluarga juga menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya foto-foto BAB berdarah dan sisa obat-obatan yang dikonsumsi almarhum sebelum meninggal dunia.
Bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri keluhan korban, terapi yang diberikan, serta respons tenaga kesehatan selama proses perawatan.
Tim kuasa hukum meminta rekam medis dan data elektronik sumber diamankan serta diperiksa bersama hasil autopsi. Mereka juga mendorong keterlibatan ahli untuk menilai apakah terdapat kekurangan dalam pemeriksaan atau penanganan medis yang berkontribusi terhadap kematian korban.
Penelusuran tersebut, menurut tim kuasa hukum, juga perlu melihat kemungkinan dugaan kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keluarga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memeriksa saksi, menerima bukti, dan menyampaikan kesimpulan autopsi. Mereka berharap penyelidikan berlanjut dengan pemeriksaan tenaga kesehatan serta ahli yang relevan agar seluruh rangkaian penanganan medis dapat terungkap.
(Daeng)