LUWU UTARA, BERITABERSATU.COM – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret seorang oknum kepala desa berinisial HA bersama sejumlah orang lainnya di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini memasuki tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Kadek Andi Pradnyadana, mengungkapkan bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi adanya tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.
“Perkara dinaikkan ke tahap penyidikan karena dari hasil penyelidikan, peristiwa tersebut merupakan suatu tindak pidana,” jelas AKP Kadek Andi Pradnyadana saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).
Dalam kasus ini, terdapat dua orang korban, yakni Akis Nuru dan Petrus R. Keduanya diduga menjadi korban dalam peristiwa pengeroyokan yang kini tengah didalami oleh penyidik.
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih perlu mendalami keterangan para saksi dan mencocokkan keterangan masing-masing pihak untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil visum untuk melengkapi alat bukti dalam proses penanganan perkara tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, terdapat ketidaksesuaian antara keterangan saksi-saksi. Karena itu, penyidik perlu melakukan pendalaman lebih lanjut serta mencari alat bukti tambahan.
Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi, mendalami keterangan para pihak, serta menunggu hasil visum sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut. (Kaisar)