Pasca Aksi Warga Hentikan Paksa Penambangan di Gumuk Lesung, Polres Jember Langsung Amankan Pelaku, Alat Berat Tetap di Lokasi

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JEMBER — Situasi di kawasan Gumuk Lesung, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, kini memasuki tahap penanganan hukum menyusul penghentian paksa aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh ratusan warga pada Jumat (31/07/2026) lalu.

Aksi warga berujung pada turunnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Jember ke lokasi, yang kemudian mengamankan sejumlah pelaku yang diduga menjalankan aktivitas penambangan tersebut.

Hingga saat ini, unit alat berat yang digunakan untuk kegiatan pertambangan masih terlihat berada di lokasi. Namun, sejak pelaku diamankan pada Jumat sore, alat-alat tersebut tidak lagi digunakan untuk beroperasi. Belum ada informasi resmi dari pihak Polres Jember terkait status dan nasib alat berat tersebut pasca-peristiwa.

Kanit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menyampaikan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi guna mengamankan pelaku sekaligus mendalami permasalahan yang terjadi. Langkah ini diambil untuk mengungkap secara tuntas terkait aktivitas pertambangan dan dugaan eksploitasi yang berlangsung di kawasan tersebut.
“Kita melaksanakan kegiatan pengecekan untuk mengetahui lebih lanjut aktifitas kegiatan dugaan pertambangan dan juga eksploitasi.Untuk BB (Barang bukti berupa alat berat) kami mohon tetap ada yang menjaga.(Alat berat) tetap di sini (lokasi penambangan),” ujar Harry Sasono.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lokasi agar situasi tetap kondusif selama proses penyelidikan berlangsung. Segala bentuk penyelesaian permasalahan ini, lanjutnya, akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan prosedur hukum yang berlaku.

Terkait keberadaan alat berat di lokasi, Ipda Harry memberikan instruksi tegas, alat berat tidak boleh dipindahkan, harus tetap di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan peninjauan di lapangan, terindikasi adanya aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian masih perlu mendalami keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara dan menetapkan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut.Terlihat ada aktivitas di sini cuma kita perlu mendalami keterangan saksi-saksi saja,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, aksi penolakan bermula dari keberatan warga atas beroperasinya tambang galian C yang dinilai tanpa izin sah serta status lahan yang masih bersengketa di pengadilan. Camat Gumukmas, Dannie Allcholin, bersama jajaran Muspika turun langsung menemui warga dan memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan.

“Status lahan masih bersengketa dan belum ada keputusan hukum tetap, maka tidak boleh ada aktivitas apa pun di sana. Penambangan juga tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin sah,” tegas Camat Dannie di hadapan warga.

Selain persoalan hukum dan perizinan, warga juga khawatir lalu lalang truk bermuatan berat akan merusak jalan desa yang menjadi akses utama warga sehari-hari.

Tokoh masyarakat Edi menyampaikan penolakan demi menjaga infrastruktur dan kelancaran aktivitas ekonomi warga, terutama para petani. “Kalau jalan rusak, kami yang dirugikan. Kami menolak muatan tambang melintas sebelum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Aparat kepolisian turun menjaga keamanan agar situasi tetap kondusif. Operator alat berat pun diminta menghentikan kegiatan hingga sengketa lahan memperoleh kepastian hukum dan izin lengkap terpenuhi. Pihak berwenang memohon dukungan serta kesabaran masyarakat agar proses hukum dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel demi keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak. (Tahrir)

You may also like