Industri di Pemalang Mulai Digenjot, 34 Ribu Hektare Sawah Tak Boleh Tergerus

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Kementerian ATR/BPN membahas percepatan penataan ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga rencana pengembangan kawasan industri.

Hal itu mengemuka dalam audiensi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama jajaran OPD dengan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN RI Andi Renald, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Pemalang Imawan Abdul Ghofur, Selasa (7/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan arah pembangunan agar tidak berbenturan dengan kepentingan perlindungan lahan pangan dan tata ruang jangka panjang.

Bupati Anom mengatakan, Pemkab Pemalang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelaraskan data sekaligus mendapatkan arahan terkait pengembangan wilayah.

“Alhamdulillah, banyak masukan kami peroleh untuk menyempurnakan penataan ruang Pemalang. Masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan, termasuk penetapan SK Bupati,” ujar Anom.

Ia menyebut berdasarkan SK Bupati Nomor 299 Tahun 2022, kawasan pertanian di Kabupaten Pemalang mencapai sekitar 34.299 hektare lahan sawah.

Di tengah rencana pengembangan kawasan industri, Pemkab Pemalang menegaskan komitmennya untuk tetap mempertahankan lahan pertanian produktif sebagai penopang ketahanan pangan.

Persoalan menjadi lebih kompleks karena sebagian wilayah yang masuk dalam rencana pengembangan masih berupa lahan pertanian serta kawasan hutan milik Perum Perhutani.

Pemkab Pemalang pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan kini menunggu proses verifikasi lapangan untuk menentukan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Andi Renald menilai pembahasan tata ruang tersebut sangat strategis karena akan menentukan wajah pembangunan Pemalang hingga 20 tahun mendatang.

Menurutnya, visi pembangunan kepala daerah harus diterjemahkan secara konkret dalam dokumen tata ruang yang menjadi rujukan seluruh sektor.

“Begitu ditetapkan, seluruh pembangunan harus mengacu pada tata ruang. Karena itu, penyusunannya harus cermat, berjangka panjang, serta mengakomodasi potensi daerah dan kebutuhan masyarakat,” jelas Andi Renald.

Penataan ruang menjadi kunci pembangunan Pemalang ke depan. Di satu sisi, daerah perlu membuka peluang investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain tetap harus menjaga lahan pertanian produktif.

Sinergi Pemkab Pemalang dan Kementerian ATR/BPN diharapkan melahirkan tata ruang yang seimbang, berkelanjutan, serta mampu menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.(*)

You may also like