Puluhan PSK di Pemalang Terjaring Razia Satpol PP, 17 Dikirim ke Panti Rehabilitasi Solo

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Petugas Satpol PP Kabupaten Pemalang melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Ujunggede, Kecamatan Ampelgading. Ada 23 orang yang diduga pekerja seks komersial dan sejumlah minuman keras diamankan.

“Tadi malam kita melakukan razia pekat, hasilnya ada 23 orang yang kita amankan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Achmad Hidayat kepada wartawan, Rabu (17/2026).

Achmad Hidayat mengatakan, operasi dilakukan pada pukul Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Dia menjelaskan titik sasaran operasi pekat tersebut menyasar dilokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi dan peredaran minuman beralkohol di wilayah desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading.

“Dari 23 orang itu yang kita amankan dan mereka semua kami periksa lebih lanjut, kita mintai keterangan,” terangnya.

Achmad menambahkan dari hasil pemeriksaan tersebut sebanyak 17 orang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang. Mereka lalu diserahkan ke Dinas Sosial.

“17 orang wanita tuna susila itu kami serahkan ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lanjutan. Mereka akhirnya dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Wanita ‘Wanodyatama’ di Surakarta,”ungkapnya.

“Disana nanti mereka akan mendapatkan bimbingan, pembinaan, dan pelatihan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah,” imbuhnya.

Sementara itu, enam orang lainnya yang tidak dikirim ke panti rehabilitasi selanjutnya diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain mengamankan sejumlah orang, petugas juga menemukan barang bukti berupa minuman beralkohol. Penanganan barang bukti tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi pekat yang dilakukan Satpol PP dan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran.

Selain itu, juga menjadi upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.(*)

You may also like