Aset Pemkab Blitar di Jalan Anjasmoro Disewa Perumda PENA, Ini Penjelasan BPKAD

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar memberikan penjelasan terkait pemanfaatan aset milik pemerintah daerah di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar, yang saat ini digunakan untuk kegiatan usaha kuliner.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, SE, MM. melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Ahmad Saik, SE., MM., mengatakan proses pemanfaatan aset tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Ahmad Saik, proses penyewaan diawali dengan pengajuan permohonan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penataran Aneka Usaha (PENA) pada 1 Februari 2026. Setelah itu, pemerintah daerah melakukan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nilai sewa tidak ditentukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penilaian Penilai Publik yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/159/409.1.2/KPTS/2025,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, hasil appraisal menetapkan nilai limit sewa sebesar Rp78.731.500. Setelah mendapatkan persetujuan Bupati Blitar melalui surat tertanggal 4 Mei 2026, dilakukan penandatanganan perjanjian sewa antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Perumda PENA.

Perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun dengan sistem pembayaran tahunan. Besaran nilai sewa yang harus dibayarkan mengacu pada ketentuan Pasal 128A ayat (11) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran sewa periodesitas sebesar 135 persen dari nilai dasar sewa.

“Dengan perhitungan tersebut, nilai sewa yang dibayarkan Perumda PENA mencapai Rp106.287.525 per tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Saik menerangkan bahwa kerja sama operasional usaha di lokasi tersebut dilakukan oleh Perumda PENA dengan pihak ketiga, yakni PT Tata Nusa Konsultindo. Kerja sama itu didasarkan pada Surat Keputusan Direksi tentang Kerja Sama Bidang Makanan dan Minuman antara Perumda PENA dan PT Tata Nusa Konsultindo.

Menurutnya, pemanfaatan aset daerah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengoptimalkan barang milik daerah agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi.

Ia menambahkan, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyewakan barang milik daerah kepada BUMD, badan usaha maupun perorangan melalui mekanisme yang telah diatur. Dalam setiap proses penyewaan, penilaian aset juga wajib dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik guna memperoleh nilai wajar.

“Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari permohonan, penilaian aset, persetujuan kepala daerah hingga perjanjian sewa,” tegasnya.

Sebelumnya, pemanfaatan aset daerah di Jalan Anjasmoro menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan mengenai dasar hukum kerja sama, mekanisme pemanfaatan aset, hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BPKAD Kabupaten Blitar menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan dalam penyewaan aset tersebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah.(zan)

You may also like