PT Neptunus Ancora Internasional Layangkan Somasi ke DPP SBPI Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERITABERSATU.COM,Tegal – PT Neptunus Ancora Internasional (NAI) mengambil langkah hukum pertama melayangkan surat somasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) terkait dugaan pencemaran nama baik dan tuntutan pemulihan reputasi perusahaan.

Somasi tersebut disampaikan melalui LBH Ambara Keadilan sebagai kuasa hukum PT Neptunus Ancora Internasional. Selain melayangkan somasi, pihaknya juga mengirimkan surat aduan dan pemeriksaan terhadap DPP SBPI ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Sabtu (13/6/2026), Ketua LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja SH, menyebut bahwa DPP SBPI melalui akun media sosial resminya telah berulang kali melakukan berbagai publikasi menyerang, menyudutkan, mendeskreditkan serta membentuk opini negatif di masyarakat terhadap PT NAI.

 

Dalam surat somasi yang dilayangkan, PT NAI menuntut delapan hal utama kepada DPP SBPI diantaranya, menghapus seluruh unggahan, postingan, artikel, gambar, video, komentar, maupun bentuk publikasi lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung menyebut, mengarah, atau mengaitkan PT Neptunus Ancora
Internasional dengan tuduhan, opini, maupun narasi yang merugikan nama
baik dan reputasi perusahaan.

Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada PT Neptunus Ancora Internasional melalui akun media sosial resmi DPP SBPI yang memuat pengakuan bahwa sengketa yang terjadi belum pernah diputus oleh pengadilan maupun dinyatakan sebagai pelanggaran oleh instansi yang berwenang.

Serta menarik, mencabut, dan menyatakan tidak berlaku seluruh narasi, peringatan (warning), himbauan, maupun publikasi yang telah menimbulkan kesan negatif terhadap PT Neptunus Ancora Internasional di mata masyarakat.

“Apabila tuntutan yang diajukan tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut,“ kata Julio dalam keterangan persnya, Sabtu (13/6/2026).

“Langkah tersebut dapat berupa tindakan hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku, maupun gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami klien kami,” imbuhnya.

Surat somasi Nomor: 012/LBH-AK/VI/2026 yang telah ditandatangani oleh kuasa hukum ini menjadi penanda dimulainya proses hukum formal antara keduanya. DPP SBPI sebagai penerima surat somasi dituntut untuk memberikan respons serius terhadap tuntutan yang diajukan.

Pihak kuasa hukum PT NAI memperingatkan bahwa ketiadaan respons yang memadai dapat memperburuk posisi hukum DPP SBPI dalam penyelesaian sengketa ini.

Selain itu, pihaknya juga memberikan klarifikasi dan bantahan atas tudingan kliennya terkait proses penempatan dua calon Awak Kapal Perikanan Migran ke Italia atas nama Ahmad Sahri dan Kanapi dilakukan secara fiktif, seperti dalam pemberitaan media dan postingan media sosial.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penempatan kedua calon awak kapal tersebut.

Menurutnya, Ahmad Sahri dan Kanapi telah mengikuti tahapan administrasi, menyerahkan dokumen persyaratan, menjalani proses rekrutmen, hingga diajukan untuk memperoleh Visa Kerja Maritim (Maritime Subordinate Work) ke Kedutaan Besar Italia di Jakarta.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keputusan resmi Kedutaan Besar Italia tertanggal 15 Juli 2025 atas nama kedua calon awak kapal tersebut.

“Dokumen resmi tersebut menunjukkan bahwa permohonan visa benar-benar telah diajukan dan diproses oleh otoritas negara tujuan,” kata Julio

Ia menilai fakta tersebut penting untuk diketahui publik karena menunjukkan adanya proses penempatan yang nyata dan bukan sekadar penerimaan pembayaran tanpa tindak lanjut sebagaimana tuduhan yang berkembang.

Dalam penjelasannya, pihaknya menyebut penolakan visa kedua calon awak kapal bukan disebabkan dokumen palsu, ketidaklayakan calon pekerja, maupun adanya pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan.

“Penolakan visa terjadi karena Kedutaan Besar Italia belum menerima Nulla Osta atau otorisasi kerja yang menjadi bagian dari mekanisme administrasi dan imigrasi yang berada dalam yurisdiksi otoritas Italia.” terang Julio Belnanda Harianja.

“Publik perlu memahami bahwa perkara ini bukanlah persoalan ‘tidak adanya proses penempatan’, melainkan berkaitan tidak terpenuhinya salah satu persyaratan administratif yang berada dalam mekanisme otorisasi negara tujuan.” imbuhnya.

Ia pun menegaskan hingga kini belum ada putusan pengadilan, keputusan administratif pemerintah, maupun hasil pemeriksaan instansi berwenang yang menyatakan PT Neptunus Ancora Internasional melakukan penipuan, penggelapan, perekrutan ilegal, atau pelanggaran hukum lainnya.

Julio Belnanda Harianja mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum yang telah terbukti.

“Persoalan tersebut seharusnya diselesaikan secara proporsional dengan memperhatikan seluruh fakta, dokumen, dan biaya-biaya yang telah nyata-nyata timbul selama proses penempatan berlangsung.” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga menyatakan PT Neptunus Ancora Internasional tetap membuka ruang komunikasi dan musyawarah untuk mencari penyelesaian yang baik dengan seluruh pihak terkait.

“Kami juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, maupun aktivitas advokasi harus tetap dijalankan dengan menjunjung prinsip akurasi, keberimbangan, objektivitas, dan tanggung jawab hukum.” ujarnya.

Seluruh pihak diajak untuk mengedepankan fakta, menghormati proses hukum, serta menghindari penghakiman di ruang publik sebelum adanya penilaian dan keputusan dari instansi yang berwenang.(*)

You may also like