BERITABERSATU.COM, SINJAI – Pemerintah terus mempertegas komitmennya dalam menjamin kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Sebagai langkah konkret menghadapi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO 2026), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar sosialisasi masif secara serentak di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Sinjai, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penahapan kedua kewajiban sertifikasi halal yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan. Sesuai regulasi, seluruh produk tersebut wajib mengantongi sertifikat halal sebelum jatuh tempo pada 17 Oktober 2026.
Di Sulawesi Selatan, sosialisasi dilakukan di 74 titik lokasi. Khusus di Kabupaten Sinjai, tim BPJPH menyasar tiga lokasi strategis yang menjadi pusat konsentrasi industri makan dan minum, yakni Kawasan Kuliner Alun-alun, Hutan Kota Demma, dan Pasar Balangnipa.
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH Sulsel, Hadrania, yang memimpin jalannya sosialisasi di Sinjai, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha memahami urgensi sertifikasi halal.
“Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha. Kami ingin mendorong kepatuhan regulasi sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas,” ujar Hadrania di sela-sela kegiatan.
Hadrania menegaskan bahwa pemberlakuan WHO 2026 bersifat mengikat. Ia memberi peringatan keras bahwa setelah tanggal 17 Oktober 2026, setiap produk yang tidak memiliki sertifikat halal tidak diperbolehkan lagi beredar di pasaran.
Gerakan serentak ini mendapatkan dukungan penuh dari para pelaku usaha lokal. Ketua Asosiasi Industri UMKM Akumandiri Kabupaten Sinjai, Jumain, menilai kebijakan ini sebagai angin segar bagi standardisasi produk UMKM di daerahnya.
“Konsumen saat ini membutuhkan jaminan hukum terkait kehalalan dan kualitas (thayyib) produk yang mereka konsumsi. Oleh karena itu, WHO 2026 harus dilihat oleh pelaku UMKM sebagai peluang emas untuk meningkatkan kualitas produk mereka,” tutur Jumain.
Lebih jauh, ia berharap pemerintah dapat memberikan insentif khusus bagi para pelaku usaha yang telah tertib aturan. “Sudah saatnya pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda dan apresiasi bagi UMKM yang sudah mengantongi sertifikat halal dibandingkan yang belum,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJPH Sulsel didampingi oleh unsur Kemenag serta Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari berbagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di Sinjai. Mereka turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi serta pendampingan teknis kepada pelaku usaha di tiga titik pusat keramaian tersebut. (**)