MALANG, BB – Jajaran kepolisian yang ada di wilayah hukum Polres Malang hingga detik ini terus melakukan pengembangan kasus peredaran Narkoba, dari seorang tersangka yang berhasil diringkus oleh petugas kepolisian.
Tersangka tertangkap berinisial AYP. Pria 29 tahun, ia diringkus anggota Polsek Bantur lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Kepala Polisi Reaort Malang (Kapolres Malang) AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Bantur AKP Slamet Subagyo menjelaskan, ketika di lakukan penangkapan, tersangka di sertai dengan barang bukti berupa Sabu yang siap edar ditemukan di kawasan Jalan Raya Gedog, Turen.
“Kami berhasil menyita sebanyak empat paket narkotika jenis sabu siap edar dari tangan tersangka dengan berat mencapai lebih dari lima gram,” terang Kapolsek Bantur, jumat (9/9/2022)
Selain itu Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya seperangkat alat hisap sabu, satu pak plastik klip transparan, satu timbangan digital, hingga satu unit handphone.
“Pelaku AYP kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tegasnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut jika di wilayah hukum Polsek Bantur kerap dijadikan salah satu sasaran peredaran narkoba.
Begitu Mendapat laporan dari masyarakat, anggota kepolisian Polsek Bantur langsung melakukan penyelidikan.
Begitu melakukan penyelidikan, Hasilnya salah satu pengedar narkoba yang sering memasok sabu ke wilayah Bantur mengarah kepada tersangka AYP. Hingga akhirnya, pada awal pekan lalu polisi mendapat keterangan jika tersangka hendak melangsungkan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Turen.
Prosesnya Di awali dengan melakukan pengintaian di depan kantor perbankan yang ada di Jalan Raya Gedok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Polisi mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan dan kemudian mengamankan yang bersangkutan.
“Saat diringkus, tersangka tidak bisa mengelak lantaran kedapatan membawa barang bukti berupa sabu siap edar seberat 5,78 gram. Saat ini, pria 29 tahun tersebut sudah diamankan ke Polsek Bantur guna kepentingan penyidikan,” tandas Kapolsek.
Sementara itu, tersangka AYP belum sempat dimintai tanggapan terkait alasan kenapa ia nekat mengedar barang haram tersebut. (Yanti)