BONE, BB – Zaman sekarang benar benar edan. mestinya seorang ayah atau bapak menjaga dan melindungi anaknya meskipun dia adalah anak tiri atau anak orang lain.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bone, Entah setan apa yang merasuki pikiran RH (52 Tahun) sehingga tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berumur 13 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Menegah Pertama (SMP).
Atas perbuatannya, RH digelandang oleh aparat kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul anak dibawah umur. RH berhasil diamankan di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, oleh Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Ipda Muh. Riad, Kamis lalu 09 April 2020.
Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra dikonfirmasi oleh Beritabersatu.com, membenarkan hal tersebut. berdasarkan hasil penyelidikan, sehingga terduga pelaku diketahui keberadaannya lalu diamankan tanpa perlawanan. Dia mengatakan, penangkapan RH ini atas dasar laporan polisi terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. RH ditangkap dirumahnya pada Kamis, 9 April 2020, kemarin.
Dihadapan petugas Pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali. RH terlebih dahulu membuntuti sang anak ketika berada di rumahnya. Ketika suasana rumah telah sepi, RH kemudian melakukan aksi bejatnya.
RH kerap kali mengancam akan membunuh korban jika tak memenuhi hasrat bejatnya itu, termasuk jika korban ini memberitahukan kepada orang lain terkait apa yang menimpa dirinya tersebut.
“Benar dinda, saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban NA13 tahun dengan jalan melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali, bahkan korban diancam akan dibunuh apabila korban melaporkan hal tersebut kepada orang lain. Saat ini RH diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut,”kata Rayendra Sabtu, 11 April 2020. (Iwan Taruna)