MAKASSAR — Tim Resimen Mobile (Resmob), Polda Sulsel kembali melumpuhkan seorang tersangka dalam kasus pencurian motor. Dia Irvan Dg. Awing (30), warga Desa Tanjung Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto ini terkapar ditembak. Dua kakinya diterjang timah panas polisi, lantaran melakukan perlawanan hingga lepas dari kawalan petugas kepolisian.
Berawal, pada hari Sabtu (28/1), sekitar pukul 23.00 Wita. Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara berhasil melacak keberadaan seorang tersangka bernama Irvan. Dari informasi yang diterimanya, Selajutnya Edy Sabhara memerintahkan personelnya untuk bergerak kelokasi tempat keberadaan tersangka tepatnya dii Desa Tanjunga Kecamatan Turatea Kabuaten Jeneponto, setiba Kabupaten Jeneponto Personel resmob Polda Sulsel melakukan koordinasi ke Personel Polres Jeneponto dan Polres Bantaeng untuk mengepung seorang Target Operasi (TO), Polda Sulsel bernama Irvan.
Lokasi pun diblokade oleh tim gabungan, tersangka yang berada dierkampungan tersebut tak bisa berkutik, setelah lokasi telah dikuasai tim gabungan Resmob Polda Sulsel, Polres Jeneponto dan Polres Bantaeng, tersangka pun ciut nyali. Dia kemudian dibekuk, selanjutnya digelandang ke Markas Resmob Polda Sulsel Jalan Hertasning.

Didepan polisi tersangka mengakui perbuatannya bahwa dirinya tengah melakukan pencurian motor lintas daerah, “Iya Pak sejauh ini saya melakukan pencurian motor dibeberapa daerah di Sulawesi selatan, dan itu jumlahnya ada 17 titik lokasi Pak,”ungkap Irvan.
Mendengar pengakuan tersangka,pada hari Selasa (30/1/2018), sekira pukul 01.00 Wita. Selanjutnya tim Resmob Polda menggiring tersangka dalam pengembangan untuk menunjuk barang hasil jarahannya yang disembunyikan. Namun saat perjalanan tersangka melakukan perlawanan hingga lepas dari kawalan.
Petugas kepolisian tidak ingin buruannya lepas, hingga kemudian mengarahkan moncong Pistolnya secara terukur tepat pada bagian kaki tersangka. Dua butir pelor dilepaskan petugas kepolisian menerjang dua kaki tersangka seketika lumpuh dan meraih kursi roda, selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara yang dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018), membenarkan seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pencurian motor ditembak, “Betul saja seorang tersangka curanmor terpaksa ditindak tegas. Dia kami lumpuhkan lantaran melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan. Tiga kali tembakan ke udara kami lepaskan. Namun tidak digubris tersangka berlari kencang dengan terpaksa dua kakinya kami tembak,” bebernya.
Adapun dari pengakuan tersaangka Irvan kata Edy, disebutkan bahwa dirinya dalangi pencurian motor lintas daerah di Sulsel dan diakui sejauh ini sudah 17 titik lokasi aksinya, “Tersangka mengaku ada 17 titik lokasi aksinya ia melakukan pencurian motor dan itu didaerah Kabupaten di Sulsel,” terang Edy (*)
Edirtor : Arjuna Sakti