MAKASSAR — James Artur (38), warga Pandang-pandang ini terpaksa mendekam di bui sel Tahanan Polsek Rappocini, setelah tetangkap oleh Tim Resmob Polda Sulsel. Dia setelah mengakui perbuatannya telah melakukan modus penipuan tukar uang kecil dengan sasaran kasir di sebuah Toko Jalan Hertasning.
Terungkapnya modus kejahatan baru dilakukan James Artur yang terbilang lihai ini, setelah pihak karyawan Toko menghubungi Resmob Polda Sulsel pada hari Selasa (30/1/2018), tim Resmob Polda Sulsel yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak kelokasi tempat kejadian. Hasilnya pelaku diamankan disaat ia nyaris saja jadi bulan-bulanan warga. Pelaku James kemudian digelandang ke Markas Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Unit (Kanit), Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara yang dikonfirmasi, Jumat (2/2/2018), membenarkan seorang pelaku penipuan modus tukar uang pecahan recehan (uang kecil), berhasil diamankan tim Resmob Polda Sulsel.
“Iya betul saja pelaku modus penipuan tukar uang pecahan recehan (uang kecil), usai melancarkan aksinya di sebuah Toko di Jalan Hertasning berhasil kami ringkus tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Edy

Menurut Edy awalnya pihaknya menerima informasi dari pihak Toko, bahwa seorang pemuda melakukan penipuan dengan cara menukar uang, ketika diserahkan lebih dulu uang ia kemudian berpura-pura hendak buang air kecil lalu kabur.
“Jadi modus pelaku ini. Ia masuk ke dalam Toko X Sport kemudian menawarkan karyawan Toko untuk menukar uang kecil selanjutnya kasir memberikan uang sebanyak Rp. 200.000. Setelah menerima uang tersebut pelaku keluar dari Toko dengan alasan hendak mengambil uang, namun saat ditunggu tak kunjung muncul, pihak karyawan pun mencarinya dan mendapati pelaku disekitar Toko. Begitu cepat kami turun kelokasi mengevakuasi pelaku dari kepungan warga, selanjutnya pelaku kami amankan lalu mengiringnya ke Markas Resmob Polda Sulsel,” terang Edy.
Selain pelaku diamankan tambah Edy turut pula diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 305.000, 1 buah dompet, 1 lembar STNK Motor, 1 unit motor merk Honda Beat dengan nomor polisi DD 5009 MC.
“Kalau dari pengakuan pelaku ia mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan modus tukar uang kecil, setelah terbukti pelaku selanjutnya kami serahkan ke pihak Polsek Rappocini untuk proses hukum lebih lanjut,” Pungkas Edy (*)
Editor : Arjuna Sakti