Lagi, Dua Pelaku Sabu di Bone Diringkus Polisi

by Ardin
0 comments

BONE, BB — Polisi Resort (Polres) Bone berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu, di Coppomeru, Jalan gunung Rinjani, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Senin (12/09/2022)

Diketahui terduga pelaku berinisial HS (34) dan IB (41) merupakan warga lingkungan Watampone, mereka diamankan Polres Bone karena telah menguasai dan menkonsumsi Narkoba jenis Sabu.

Kapolres Bone AKBP Ardyansyah mengungkapkan bahwa Pihak Kepolisian Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkoba jenis Sabu.

“Sebanyak 4 (empat) sachet ukuran kecil diantaranya 1 (satu) sachet ukuran kecil sisa yang telah dikonsumsinya berdua dengan pelaku HS dan IB yang ditemukan di kamar milik HS begitupun dengan alat hisap,” ucapnya, selasa (13/9/2022)

Ardyansyah juga menjelaskan bahwa karena barang bukti sudah ditemukan oleh personil kemudian kedua terduga pelaku mengakui kalau paginya telah mengkonsumsi sabu berdua dengan menggunakan alat hisap yang ditemukan oleh pihak kepolisian.

“Maka atas perbuatannya kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Ardyansyah

“Pasal yang kita sangkakan adalah 114 ayat ( 1 ) Subs Pasal 112 ayat ( 1 ) Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua pelaku belum bisa dimintai keterangan. (Iwan Taruna)

You may also like