Pengedar Pil Koplo di Wonosari Diringkus Polisi, Ratusan Butir Barang Bukti Diamankan

by Editor Muh. Asdar
0 comments

MALANG, BB – Unit Reskrim Polsek Wonosari, Polres Malang, telah berhasil menangkap pengedar pil koplo dan mengamankan barang bukti berupa ratusan pil doble (LL) Kamis (25/8/2022) kemarin.

Pelaku berinisial CPR (25) diringkus Polisi sekitar pukul 21.00 WIB malam saat akan melakukan transaksi.

Kapolsek Wonosari Iptu Anwari Sidiq saat ditemui awak media Sabtu (27/8/2022) mengatakan, jika pengungkapan ini berawal saat petugas mendapat laporan bahwa di depan rumah tersangka PCR yakni di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, akan dilakukan transaksi pil koplo.

Atas informasi itu, petugas kepolisisn yang sudah bersiap langsung mengamankan dan menangkap pelaku.

“Pelaku berinisial CPR (25) kami amankan, karena ia terbukti mengedarkan pil koplo secara blak blakan di depan rumahnya,” kata Iptu Anwar.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai sebesar Rp 450 ribu, 100 butir pil LL dan 1 buah handphone milik pelaku yang diduga sebagai sarana transaksi.

Selain itu, Polisi juga menemukan paket pil LL siap edar yang dikemas dalam plastik transparan, sebanyak 4 bungkus plastik yang masing-masing berisi 100 pil LL. Serta 8 bungkus kertas aluminium berwarna emas masing-masing berisi 4 butir pil koplo didapat dari saksi.

“Untuk barang bukti berupa pil, total pil koplo yang telah CPR edarkan sejumlah 432 butir, dan 100 butir masih ia kantongi juga kami amankan,” jelas Iptu Anwar.

Akibat dari tindakannya karena mengedarkan barang haram tersebut, pelaku CPR terancam dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Yanti)

You may also like