Pria di Bone Ditangkap Polisi Karena Kuasai Tiga Sachet Plastik, Isinya Ternyata Kristal Bening

by Ardin
0 comments

BONE, BB – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku diketahui berinisial AD (30) diringkus di Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa 23 November 2021, lalu.

Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Aswan Afandi melalui Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra mengatakan bahwa dari tangan terduga pelaku anggota Satuan Reserse Narkoba menemukan barang yang diduga merupakan sabu.

“Dari hasil penyelidikan bahwa dilokasi itu diduga sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sehingga AD diamankan karena sedang menguasai tiga sachet plastik bening kecil yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” kata Rayendra.

Lanjut Rayendra, bahwa saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui hal tersebut.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan terhadap AD yakni pasal 114 Subsidair pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Rayendra. (Iwan Taruna)

You may also like