Kuasai Shabu, Wanita Asal Malangke dan Rekan Prianya di Palopo Dibekuk Polisi

by Editor Muh. Asdar
0 comments

LUTRA, BB — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara lakukan pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, di desa Waetuo, kecamatan Malangke, kabupaten Luwu Utara, rabu (17/11/2021)

Adapun dalam pengungkapannya Satres Narkoba Polres Luwu Utara amankan seorang Ibu rumah tangga CSB alias SA (36) alamat dusun Lawani, desa Polejiwa, kecamatan Malangke Barat, kabupaten Luwu Utara.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Rodo Parulian Manik mengungkapkan bahwa ibu rumah tangga ini kita amankan beserta barang buktinya.

“10 (sepuluh) bungkus masing-masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pireks, 2 (dua) buah pipet warna putih yang diruncingkan, 1 (satu) buah pipet bening, 15 (lima belas) sachet kosong, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) unit handphone,” ucap Kasat Narkoba Polres Luwu Utara.

Ia melanjutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian kita lakukan pengembangan mengenai asal barang narkotika jenis shabu tersebut yang diketahui berasal dari pria RI alias AS (43), alamat kota Palopo.

“Anggota mengamankan pria RI alias AS di rumah kostnya di kota Palopo beserta barang bukti dan kemudian dibawa ke Polres Lutra untuk proses selanjutnya,” terang Iptu Rodo Parulian Manik kepada beritabersatu.com, senin (22/11/2021)

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) undang undang RI No.36 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like