SINJAI, BB – Seorang pria terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial ZN, (25) tahun, Mahasiswa, Alamat Jalan Pattimura, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Sinjai.
Penankapan Pria ZN tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman, SH, tepatnya di Jalan Ki
Hajar Dewantara, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sabtu (16/10/2021) dini hari.
Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem, SH, melalui humas Polres Sinjai membenarkan pihaknya telah mengamankan Pria ZN. Selai pelaku, pihaknya juga mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram.
“Penangkapan ZN berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa seorang lelaki yang belum diketahui namanya sedang mengendarai sepeda motor warna hitam merk Yamaha Aerox diduga sedang membawa narkotika jenis shabu, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” Ucap Kasat Narkoba.
Berbekal informasi tersebut, Pada pukul 01.00 wita, petugas melihat pengendara sepeda motor melintas di jalan Jend. Sudirman, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, mirip dengan ciri ciri yang diberikan, sehingga dilakukan pembuntutan pengendara tersebut, disaat orang yang dicurigai tersebut berhenti didepan salah satu tempat karaoke yang beralamat di jln. Ki Hajar Dewantara, Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara, selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa 1 (satu) sachet shabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri.
“Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh atau dibeli dari saudara AH (inisial) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang miliknya sendiri, selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, lanjut Hanny, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik., M.Si kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tandas Kapolres Sinjai. (**)