Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas Amankan Pengedar Sabu

0 comments

MUSI RAWAS, BB — Anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di dalam rumah di Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi pada hari Kami, (14/10/2021) sekira pukul 12.00 Wib.

Penangkapan ini berdasarkan Lp-A/160/X/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 14 Oktober 2021.

Tersangkanya ialah, Syahmadan Alias Mardan Bin Saari (Alm.) berumur 56 Tahun seorang Swasta beragama Islam yang beralamat di Dusun V Desa Semangus Baru Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Ia adalah seorang pengedar.

Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 0.28 gram, dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam yang ditemukan di selipan tiang di ruangan tengah rumah.

Tersangka juga telah mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

You may also like