Kajari Sinjai Siap Beri Bantuan Hukum ke BPJS Kesehatan

Kejari Sinjai

by Ardin
0 comments

SINJAI, BB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Badan Usaha yang belum menyelesaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Sinjai, Ajie Prasetya saat mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yang dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Watampone.

Rakor tersebut berlangsung di Kantor Kejari Sinjai yang juga dihadiri oleh beberapa Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai. Kamis (14/10/2021)

“Kami di Kejari siap membantu, khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha melalui pemberian bantuan hukum non-litigasi berupa negosiasi maupun mediasi berdasarkan surat kuasa khusus,” ujar Ajie.

Dengan demikian, ia mengharapkan kepada seluruh badan usaha yang ada di Bumi Panrita Kitta julukan Sinjai ini, dapat patuh dan terdaftar di BPJS Kesehatan.

Di sisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya rakor tersebut untuk mendorong kepatuhan Badan Usaha.

Serta penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan dari peserta dan pemberi kerja dalam program JKN BPJS Kesehatan di Kabupaten Sinjai. (**)

You may also like