Kepala Desa Tondong Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

by Ardin
0 comments

BONE,BB– Sempat dikabarkan menang pada saat Praperadilan, kini Kepala Desa Tondong kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kacabjari Lapri, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Terkait pekerjaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Bangunan (RAB), AR yang merupakan Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dijemput paksa lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Desa pada tahun 2017 hingga 2018

Andi Alamsyah selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bone membenarkan hal tersebut, dia mengatakan bahwa AR diamankan oleh pihak kejaksaan pada Kamis, 30 September 2021.

“Tersangka AR selaku Kepala Desa Tondong dan AK selaku Kaur Keuangan Desa Tondong berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja Nomor : Print-06/P4.14.8/ Fd.1/09/2021 tanggal 7 September 2021 dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tondong, sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sekitar Rp. 330.660.613, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bone,” ungkapnya.

Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka pada tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan yang terhitung mulai 30 September 2021 hingga 19 0ktober 2021 dan dititipkan di Lapas Kelas 1 A Watampone. (Iwan Taruna).

You may also like