Dua Terduga Pelaku Sabu di Rutan Masamba Diringkus Polisi

by Ardin
0 comments

LUTRA, BB — Terduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu di Rutan kelas II B Masamba, Kecamatan Mappedeceng, Luwu Utara, diringkus Polisi

Penangkapan pelaku ini diringkus atas laporan Polisi No: LPB /195 / IX / 2021 / SPKT / Res. Lutra, tgl 16 September 2021.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Rodo Parulian Manik mengungkapkan identitas kedua pelaku berinisial MA alias La (26) dan rekannya AH (23) asal Luwu Timur.

“3 (tiga) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,21 gram dengan shacetnya, 24 (dua puluh empat) shacet daun ganja dengan berat kotor seluruhnya 27,47 gram dengan shacetnya, 3 (tiga) strip/papan obat sediaan farmasi dengan merk TRAMADOL HCL dan 1 (satu) lembar kertas tissue dan 1 (satu) buah kotak makanan ringan dengan merk Gery Salut, 1 (satu) lembar potongan lakban warna coklat, 1 (satu) buah kantongan kresek bening yang terdapat tulisan AHYAR, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo,” ungkapnya, sabtu (25/9/2021)

“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) subs lagi Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Kaisar)

You may also like