Seorang Wanita dan Dua Teman Prianya Terciduk Polisi Lantaran Terlibat Narkoba

0 comments

JENEPONTO — Tiga kawanan pelaku penyalahgunaan narkoba terciduk oleh Tim Satuan Narkoba Polres Jeneponto. Satu dari ketiganya seorang wanita, ketiganya masing-masing bernama Suandi Bin Nasir (22), warga Gattarang DesaGattaeang Kecamatan Kelara Kaupaten Jeneponto, Nur Alif Bin Kahar (19), warga Campaga Loe Kelurahan Bontoloya Kecamatan Bisapu Kabupaten Bantaeng dan Yusna Inti Misi (24), warga Kapung Kanang-kanang Desa Tino Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto.

Berawal Tim Satnarkoba Polres Jeneponto melakukan pengintaian pada awal pekan ini, terhadap pelaku. Dimana sebelumya identitas telah dikantongi oleh anggota Satnarkoba Polres Jeneponto. Kuat dugaan jika disebuah rumah tempat pelaku bercokol yang diduga hendak berpesta narkoba, selanjutnya Tim Satnarkoba menggerebek rumah tersebut.

Dari hasil penggerebekan disebuah rumah ‎milik seorang warga  bernama Riswan alias Dandi tepatnya di Kampung Kasisang Desa Bonto Nompo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto tersebut. Tim Satnarkoba Polres Jeneponto berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni Suandi dan Alif .

Selain mengamankan dua orang pelaku dilokasi itu juga. Tim Satnarkoba menyita beberapa barang bukti berupa, sabu, 1 unit unit mobil Pick up merk Suzuki Futura warna biru dengan menggunakan noor Polisi DD 8817 AG yang diduga dikendarai ole Suandi dan Nur Alif, 1 lembar ‎Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta nomor simcardnya dengan nomor 082344537872 milik Suandi.

Setelah barang bukti dirampungkan. Tim Satnarkoba Polres Jeneponto menggiring kedua pelaku bersama barang bukti kepemilikannya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Dihadap petugas kepolisian kedua pelaku mengaku jika jika barang haram yang dia peroleh itu berasal dari seorang perempuan bernama Yusna.

Mendengar nyanyian keduanya. Tim Satnarkoba selanjutnya menggiring keduanya dalam pengembangan untuk menunjuk ‎persembunyian rekannya tersebut bernama Yusna, setiba di Kampung Kanang-kanang Kecamatan Taroang Kaupaten Jeneponto. Tim Satnarkoba langsung menggerebek rumah Yusna, Alhasil selain mengamankan Yusna, dilokasi ini juga diamankan barang bukti berupa, 1 unit Hp Merk  Lenovo warna hitam beserta sim Cardnya dengan nomor 082 316 287 963 milik Yuna, selanjutnya Yusna dan arang bukti kepemilikannya digelandang ke Mapolres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto yang dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2017), membenarkan penangkapan terhadap tiga orang pelaku ‎penyalahgunaan narkoba jenis sabu diwilayah hukumnya.

“Iya betul saja, tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba kami amankan, selain mengamankan ketinganya turut pula diamankan barang bukti. Dari pengakuan ketiganya jika mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Namun kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap muasal ‎barang haram tersebut,” tandas Kapolres (*)

Editor     : Arjuna Sakti

You may also like