MUSI RAWAS, BB — Telah terjadi tindak pidana Pemerasan dan Pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 368 K.U.H.Pidana dan Pasal 363 K.U.H.Pidana.
Hal ini berdasarkan Lp/B-10/ IX/2021/Sumsel/Mura/ Sek Purwodadi, tanggal 8 September 2021.
Pelapor adalah korbannya sendiri yakni, Siti Fatimah berumur 18 Tahun seorang pelajar yang beralamat di Desa Jambu Rejo Kec. Sumber Harta, Kabupaten Mura.
Adapun saksi saksinya, adalah Yuli Putri Ningsih berumur 17 Tahun, pelajar beralamat di Desa Jambu Rejo Kec. Sumber Harta Kab. Mura.
Saksi kedua, Himawan Sutanto 49 tahun, petani beralamat di Dusun 2 Desa Jambu Rejo Kec. Sumber Harta Kab. Mura.
Saksi ketiga, Rusidi (54 Tahun) seorang buruh di Dusun 2 Desa Jambu Rejo Kec. Sumber Harta Kab. Mura.
Sementara tersangkanya ialah, Dedi Bambang Eka Jaya Bin Simik (Alm) berumur 34 Tahun, pekerjaan adalah pedagang yang beralamat di Kel. Megang Sakti Kec. Megang Sakti, Kab. Mura.
Kronologis Kejadian: Korban (Siti Fatimah) datang ke Polsek Purwodadi pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 sekira Pukul 18.00 Wib, melaporkan telah terjadi tindak pidana Pemerasan dan Pencurian terhadap dirinya di Dam T Desa T2 Purwakarya Kec. Purwodadi Kab. Musi Rawas, yang di lakukan oleh pelaku Dedi Bambang.
Pelaku melakukan Pemerasan dan Pencurian dengan cara mengambil Hp korban yang berada di dalam tas korban tanpa diketahui. Korban lalu menghubungi terus no hp nya dan di angkat oleh pelaku dan pelaku meminta uang tebusan kepada korban sebesar Rp. 700.000,- serta di bayar oleh korban sebesar Rp.615.000,-.
Setelah transaksi pembayaran lalu saksi Himawan Sutanto dan Rusidi langsung mengejar pelaku dan pelaku berhasil diamankan.
Pelaku setelah diamankan dibawa oleh anggota piket Polsek Purwodadi dan pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Purwodadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 10 Play dan uang tunai sebesar Rp.615.000,- selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Purwodadi dan menuntut dengan hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 10 Play dan Uang tunai Rp. 615.000,-.(Akr)