MUSI RAWAS, BB — Ahmad Khoirul Anwar (27), tak bisa berkelit didepan petugas kepolisian Satuan Narkoba Polres Musi Rawas setelah barang haram miliknya ditemukan, warga Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti ini selanjutnya digelandang Makopolres Musi Rawas untuk diperiksa.
Kepada Polisi, Ahmad Khoirul mengakui perbuatannya bahwa betul barang haram jenis sabu yang disita petugas adalah barang miliknya yang sebelumnya dikuasai.
Sementara itu Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy mengatakan, penangkapan Ahmad Khoirul dari aduan yang ditindaklanjuti Unit Reserse Narkoba dengan nomor laporan LP-A/121 /VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 25 Agustus 2021, tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.
“Ada laporan sebelumnya yang kita terima, selanjutnya kami menurunkan Satnarkoba untuk menyelidiki laporan menyebutkan dugaan penyalahgunaan Narkotika. Alhasil, terkuak dari hasil penyelidikan betul saja orang yang diuber-uber tersebut terlibat. Apalagi gelagatnya cukup mencurigakan saat proses penyelidikan berlangsung pada Rabu (25/8/2021), tepatnya di Jalan Umum Desa Dangku, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas,” jelas Kapolres, Minggu (29/8/2021)
Untuk memastikan dugaan petugas terhadap Ahmad Khoirul kata dia, proses penyergapan dan penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya selain Ahmad tak bisa berkelit. Dia juga mengakui bahwa barang haram miliki.
“Ketika Satnarkoba menyergap Ahmad, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya barang haram jenis sabu seberat kotor 0.34 gram berhasil ditemukan disaku celananya jeans, selanjutnya Ahmad dan barang buktinya digiring ke Makopolres Musi Rawas untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Menurut penuturan Ahmad tambahnya, ia mengakui bahwa sabu yang disita Satnarkoba adalah barang miliknya yang ia kuasai sebelumnya.
“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan (Ahmad), mengakui bahwa dirinya terlibat penyelahgunaan Narkotika. Dia mengaku juga bahwa sabu seberat 0.34 gram yang disita petugas adalah barang miliknya yang hendak dikonsumsi. Kini Ahmad telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dan Kasus ini dalam pengembangan untuk diketahui muasal barang haram yang diperoleh,” pungkas Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy. (Akhiruddin)
Author : Yuniar SM