PINRANG, BB — Delapan pelaku penyalahgunaan narkoba digulung tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pinrang, meraka delapan orang ini diamankan dilokasi berbeda.
Selain mengamankan pelaku. Satnarkoba juga mengamankan barang bukti yang sebelumnya disita dari tangan masing-masing pelaku.
Dalam catatan kepolisian, mereka delapan orang pelaku disergap di empat titik lokasi setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Theodorus Echaeal mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula dengan aduan yang ditindaklanjuti yang selanjutnya Satnarkoba Polres Pinrang bergerak melakukan pengungkapan kasus pada dua hingga minggu ke tiga sejak bulan Juli 2021.
“Mereka delapan orang berhasil ditangkap tersebut dari penangkapan satu orang pelaku yakni ZL yang sebelummya sudah diketahui ciri-cirinya. Dia disergap di Jalan Salo, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang. Dari tangan ZL disita barang buktinya berupa satu saset dengan berat 0,8 gram,” terang Kasat Narkoba.
Tidak sampai disitu, lagi-lagi personel Satnarkoba melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya. Hasilnya dua orang yang diduga merupakan terduga pelaku diketahui tengah berada di sebuah perkampungan.
“Sebuah perkampungan di Tiroang Kabupaten Pinrang dilakukan penangkapan. Alhasil pria berinisial MN (21), dan HR (29), disergap. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa korek api serta sebuah pirex, selanjutnya keduanya digiring ke Makopolres Pinrang,” beber Kasat Narkoba.
Perwira tiga balok dipundaknya ini melanjutkan, proses penyelidikan Satnarkoba terus berlanjut dari aduan yang diterima lagi, tim Satnarkoba bergerak cepat ke kampung Seroja.
“Dikampung Seroja pria berinisial CM usianya 20 tahun berhasil disergap. Turut disita barang bukti yang disimpan didompetnya,” kata Kasat Narkoba, Selasa (27/7/2021)
Dari penangkapan pelaku lanjutnya, tim Satnarkoba melakukan pengembangan. Dan diketahui pelaku lainnya tengah berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Paleteang.
“Penyergapan di Jalan Ahmad Yani, empat orang terduga pelaku berhasil diamankankan, mereka masing-masing berinisial AD (20), ZK (20), MR(40), dan MS (31), barang bukti yang disita dari ke empatnya berupa dua saset sabu yang diduga dikonsumsi. Mereka ini penjual dan pengguna dua pengguna dan dua pembeli. Kini mereka pelaku dilakukan pemeriksaan untuk diketahui muasal barang haram yang dimiliki,” pungkas Kasat Narkoba. (Yuniar SM)