BONE, BB – Sat Reskrim Polres Bone mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, di jalan Majang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Terduga pelaku diketahui berinisial SA (31) diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor :LP/167/VI/2021/SPKT/ResBone Pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021 Pkl 20.30 wita.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan setelah tim mendapat informasi dari Orang Tua Korban Andi Arisandi (29) sehingga tim bergerak untuk mengamankan terduga pelaku.
“Dengan adanya Laporan Polisi tersebut tim pun langsung mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti dirumahnya tanpa perlawanan,” kata Ardy Yusuf kepada Beritabersatu.com, senin (14/6/202) malam.
Ardy menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban dan terduga pelaku sedang melakukan acara minum miras bersama, namun terjadi selisih paham antara terduga pelaku dan korban, sehingga terduga pelaku menikam perut dan lengan tangan kiri korban menggunakan benda tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada perut dan lengan tangan kiri.
“Saat diinterogasi terduga pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban dengan menggunakan sebilah badik dan mengenai perut dan lengan tangan kiri korban,” jelasnya.
“Pelaku dan barang bukti sebilah badik tanpa warangka diamankan dan di bawah ke Mapolres Bone. Terduga pelaku diancam hukuman penjara Lima Tahun sesuai pasal 351 ayat 2 KUHP,” pungkasnya. (Iwan Taruna)