Ditulis oleh : Ahmad Marsuki, SH.,MH
Mantan Pansel Calon Dirut Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu
1O Fakta yang menjadi Bantahan lsu Gratifaksi Murahan Yang Dituduhkan eks Direktur Perusaahn Daerah kepada Pemilik Saham
OPINI, BB — Akhir akhir ini beranda sosial media facebook dan pesan berantai via whatapps di ruang grup-grup kalangan masyarakat sinjai di dapati informasi, komentar, serta tautan pemberitaan media online tentang adanya dugaan permintaan fee/komisi oleh bupati sinjai melalui (AW/AM) kepada (SR) sebesar 10% dari total dana hibah pemkab ke PDAM serta dugaan gratifikasi yang diterima oleh bupati sinjai yang diduga diberikan oleh salah satu mantan pimpinan perusaahaan umum daerah (SR) sebesar Rp.20,000.000 beberapa waktu silam.
Berdasarkan hal tersebut, saya rasanya memandang perlu ikut nimbrung dalam perbincangan ini sekalipun hati kecil berbisik bahwa tak perlu untulk ditanggapi namun lambat laun issu ini menjadi melebar kemana-mana dan memancing banyak pihak untuk turut serta menyoal dan meminta issu ini menjadi terang dan menuntut agar ada pihak yang bertanggungjawab jika soal ini menjadi benar ataupun tidak benar adanya.
Para Penggiat Sosial Media Yang Kami Hormati!
Perbincangan Soal PDAM memang sepertinya tak akan ada habisnya bagai air mengalir dari ketinggian hingga titik terendah dan menjadi kebutuhan dasar,seperti itulah kira-kira yang menjadi karakternya sehingga soal PDAM menarik untuk terus di perbincangkan. Namun tidak dapat dinafikkan bahwa setiap persoalan tentu ada yang pro serta kontra dan tak sedikit yang tak peduli lagi apakah persoalan itu benar adanya atau tidak dan hanya terfokus pada pertanyaan bahwa anda sedang berada pada pihak mana!!!!???.
Berangkat dari massifnya issu atau tuduhan dugaan gralifikasi dan kekhawatiran di benarkannya oleh pembaca karena minimnya informasi yang sesungguhnya, maka saya rasanya perlu memberikan informasi yang menjadi fakta sehingga tuduhan itu menjadi terkubur dalam-dalam dan kita mampu memetik hikmah dari plus minusnya sosial media.
Berikut fakta yang harus terungkap:
1. Bahwa tahun 2018 Surat Keputusan pengangkatan kembali (SR) Eks direktur PDAM telah berpolemik karena dinilai oleh beberapa kalangan masyarakat sinjai cacat hukum
2.Pasca adanya polemik itu, inspektorat melalukan pemeriksaan dan menemukan beberapa persoalan termasuk soal SK pengangkatan kembali eks direktur PDAM
3. Bahwa akibat gonjang-ganjingnya tentang SK tersebut. dan SR patut diduga melakukan upaya agar mempertahankan jabatannya sebagai direktur PDAM sehingga melakukan upaya pendekatan kepada bupati dengan dalih ingin mempresentasikan bisnis plan PDAM untuk beberapa tahun kedepannya namun disertai upaya suap/gratifikasi melalui asisten bupati sinjai (AndiSeto Asapa) inisial AL sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan cara menyelipkan dalam map kertas sehingga Nampak sedang menitipkan dokumen PDAM
4. Bahwa bupati (ASA) mendapatkan informasi tersebut dan mengetahui bahwa di dalam map kertas tersebut terdapat sejumlah uang yang dikemas dalam amplop kertas. sehingga dengan segera memerintahkan AL untuk menyerahkan uang tersebut pada unit gratifikasi pada inspektorat sinjai agar diteruskan pada KPK untuk dilaporkan.
5. Bahwa berselang beberapa waktu (1 atau 2 Bulan) pasca upaya gratifikasi pertama dilakukan, ternyata SR kembali melakukan upaya yang kedua kalinya namun (AL) asisten pribadi (ASA) telah menolaknya karena telah mendapat perintah dan warning/peringatan dari (ASA) untuk tidak menerima segala pemberian dari SR mapun pejabat lainnya serta lebih berhati hati untuk menerima segala bentuk titipan apalagi dilakukan dengan cara-cara yang mungkin saja bisa menjebaknya (ASA) seperti halnya yang dilakukan oleh SR yang semula di anggapnya sebagai dokument yang akan diteruskan oleh bupati namun ternyata berisikan sejumlah uang,
6. Bahwa (ASA) bukan kali pertama melaporkan hal semacam ini (Dugaan gratifikasi kepada KPK melalui inspektorat namun ini dllakukan yang ke 4 kalinya Artinya bahwa laporan dugaan gratifikasi/suap (SR) ini adalah laporan terakhir karena sebelumnya ASA telah melaporkan kepada KPK 3 korporasi/perseorangan yang diduganya sebagai upaya suap atas dirinya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu selaku pejabat penyelenggara negara.
7. Bahwa (ASA) sesungguhnya sangat bijaksana kepada (SR) dan memberikan kesempatan untuk mengundurkan diri sebagai direktur PDAM kala itu, sebagaimana yang ia sampaikan pada inspektorat sebab Jika SK pengangkatan kembalinya dipersoalkan maka mungkin saja (SR) akan melakukan pengembalian seluruh gaji dan tunjungan yang pernah la terima jika diproses hukum yang diperkirakan sebesar Rp.250.000.000. (Pengunduran dirinya bukan karena dipaksa atau terpaksa karena tertekan melainkan menyelamatkannnya dari potensi proses hukum)
8. Bahwa testominiyang beredar luas tentang percakapan SR bersama AD tentang gratifikasi serta permintaan fee/komisi sebesar 10% tersebut, ternyata (SR) juga ikut membagikan link pemberitaan media online pada grup-grup Whatsapp tersebut dan hal inilah yang menunjukkan bahwa SR membenarkan apa yang disampaikan AD berupa testimoni tersebut adalah benar dan semua ini di lakukan pasca press rilis kejaksaan negeri sinjai tentang peningkatan status dugaan korupsi dana hibah PDAM saat SR menjabat, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan yang artinya bahwa sebentar lagi akan ada penetapan tersangka jika tak ada halangan lagi bagi penyidik kejaksaan negeri sinjai. Apakah ini reaksi panik/stress tingkat tinggi/berlebihan yang di alaminya, sehingga mencoba melempar tuduhan agar semua mata dan telinga tertuju pada tuduhan SR itu??? Wallahu A’lam.
9. Bahwa tentang permintaan fee/komisi 10% telah di bantah (AW/AM) serta (ASA) dan (AW/AM) sedang mempersiapkan laporan pidana bagi (SR) karena diduga telah memfitnah dan atau mencemarkan nama baik (AW/AM).
10. Bahwa menjadi fakta bila SR mengundurkan diri dari PDAM karena menyadiri keabsahan/legalitas dirinya sebagai direktur PDAM kala itu, lalu kembali gagal pada kompetisi/seleksi calon direktur PDAM pada kabupaten tetangga serta SR harus bolak balik kejaksaan negeri sinjai karena pemeriksaan dana hibah PDAM hingga peningkatan status tahapan dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM kala ia menjabat direktur.
Berdasarkan 10 fakta-fakta tersebut diatas rasanya memang perlu untuk segara di buktikan agar menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media dan lebih mampu mengendalikan diri untuk tidak menuduh/ memfitnah sekalipun pada tingkat stress yang kian meninggi.
Semoga Aparat Penegak Hukum mampu memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum akan polemik ini, dengan jalan melakukan proses hukum, Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugi kan keuangan Negara/Daerah,dugaan Pemberian dan Penerimaan Suap, serta Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, sehingga yang salah haruslah dipersalahkan dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan yang benar haruslah di rehabilitasi,dipulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti keadaan semula. (**)