SINJAI, BB – Dua Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada proyek bernilai Miliaran rupiah di Kabupatem Sinjai, Sulsel, kini sementara ditangani oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Sinjai.
Dua kasus dugaan Tipikor ini, diantaranya proyek Pembangunan Rumah Susun (rusun) PNS serta dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu. Hal ini diungkapkan Kajari Sinjai Ajie Prasetya, didampingi Kasi Pidsus, Joharca dan Kasi Intel, Helmy Hidayat, melalui Press Rilis yang digelar di Aula Kantor Kejari Sinjai, rabu (5/5/2021)
Disebutkan Ajie, bahwa kedua kasus tersebut statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hal itu dilakukan lantaran pembangunan rusun PNS serta pengelolaan dana hibah itu diduga menyimpang.
“Ada dua kasus yang sekarang kami tangani setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan dan rampung, makanya dinaikkan statusnya menjadi penyidikan”, ungkap Ajie.
Lebih lanjut, Kajari Sinjai menjelaskan jika rusun PNS yang berlokasi di Kelurahan Bongki, Sinjai Utara ini dibangun tahun 2018 dengan anggaran APBN kementerian PUPR sebesar Rp 13 miliar. Sedangkan pengelolaan dana hibah PDAM Tirta Sinjai Bersatu tahun 2017-2019 dengan nilai Rp 8 miliar.
Pihaknya juga mengaku kini telah memintai keterangan sejumlah sumber yang berkaitan dengan kedua kasus ini, baik pada proses pengadaan barang dan jasa hingga proses pembangunan.
“Kalau Rusun PNS sekitar 10-15 sumber yang sudah kita mintai keterangan, sedangkan pengelolaan dana hibah lebih banyak lagi yakni 20 orang,” jelasnya.
Ajie juga menegaskan jika pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara proporsional. Tersangka dan kerugian negara nantinya akan didalami dalam tahap penyidikan tersebut.
“Kita akan bekerja mencari siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Kita upayakan rilis bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke-61,” kunci Ajie, menekankan pihaknya tidak tidur (**)